Keempat warga dari Jakarta tersebut direncanakan bakal dibawa ke rumah singgah di RSUD Mitra Sehat untuk dikarantina.
Adapun menurut Bupati Mitra James Sumendap, protokol pencegahan covid-19 merupakan hal yang wajib untuk dipatuhi, demi kepentingan semua pihak.
“Soal Protokol covid-19 ini wajib dan tak bisa ditawar-tawar karena ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” tegas James Sumendap.
Lanjut dikatakannya, apa yang dialami oleh sopir taksi gelap tersebut adalah bukti komitmen Gugus Tugas Mitra dalam mencegah penyebaran COVID-19.
“Tidak ada surat jalan dan menghindar dari karantina, sopir penyelundup saya masukan dalam penjara. Ini komitmen Mitra bergerak cepat cegah COVID-19,” pungkas James Sumendap.(ten)