Royke Pelleng Serap Aspirasi Masyarakat Silian

Royke Pelleng Serap Aspirasi Masyarakat Silian

SILIAN, (manadotoday.co.id) – Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) daerah pemilihan (dapil) tiga Royke Pelleng, menggelar reses atau kunjungan kerja perseorangan dalam rangka mendengarkan aspirasi masyarakat di Kecamatan Silian, Selasa (27/4/2021).

“Apa yang menjadi aspirasi masyarakat akan saya tindaklanjuti dalam penyampaian pada rapat paripurna nanti,” ujar Pelleng.

Dalam reses ini, masyarakat menyampaikan keluhan dan masukan berkaitan dengan masalah yang terjadi di tengah masyarakat.

Menanggapi semua aspirasi yang disampaikan, politisi Partai Nasdem ini mengatakan, semua aspirasi masyarakat merupakan prioritasnya untuk diperjuangkan agar dapat terealisasi.

“Semua aspirasi yang telah disampaikan adalah prioritas untuk diperjuangkan ke pemerintah daerah agar dapat terealisasi,”jelasnya.

Sebagai penyambung lidah rakyat, dirinya berharap apa yang menjadi usulan dari masyarakat mudah-mudahan dapat dianggarkan dalam APBD pemerintah daerah.

“Hasil reses semua terkait dengan usulan dan aspirasi masyarakat, telah diterima,” ucap Pelleng.

Sementara itu, Pelleng juga menjelaskan terkait ruas jalan Tombatu-Silian yang dikerjakan secara ma’ando (bersama-sama) dan swadaya oleh masyarakat tidak perlu dipersoalkan, sebab itu merupakan bagian sumpah dan janji anggota dewan dalam berjuang untuk kesejahteraan rakyat.

“Saya berikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah bersama-sama bergotong royong melakukan pekerjaan penimbunan material ruas jalan Tombatu-Silian,”jelasnya.

Adapun aspirasi masyarakat Kecamatan Silian Raya pada reses masa sidang pertama tahun 2021 ini yakni soal CPNS pengangkatan 2018 yang sampai kini belum jelas nasib mereka karena belum mengikuti prajabatan.

Lexi Akay warga Desa Silian Selatan meminta agar nasib mereka tidak digantung oleh pemerintah.

Sementara soal putusan eksekusi terkait pemilihan ulang hukum tua di empat desa, Minanga Silian Barat Silian 1 dan Kalait 1, Stevi Umbo asal Touluaan Selatan menyampaikan agar pemerintah sebagai tergugat 2 yang kalah di tingkat 1 dan kalah banding di Makassar meminta agar segera melaksanakan perintah eksekusi dari PTUN Manado.(ten)