Resmob Polda dan Polres Mitra Tangkap Wawan, Tersangka Penganiayaan di Ratatotok

received_199241634593814RATATOTOK, (manadotoday.co.id) – Lelaki SB alias Wawan (14) warga Desa Ratatotok, Jaga III, Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap perempuan bernama Riri pada Sabtu (25/1/2020), berhasil dirungkus oleh Resmob Polda dan Resmob Polres Mitra.

Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Robby Rahardian S.I.K, mengatakan, penangkapan pelaku penganiayaan ini atas kerjasama pihaknya dengan Resmob Polda Sulut, dan saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Ratahan.

“Memang kasus penganiayaan yang menjadi viral di Media Sosial (Medsos) pada pekan lalu, kami (Polres Mitra) berkordinasi dengan Resmob Polda Sulut hingga pelaku berhasil di tangkap pada Sabtu (25/1/2020),”kata kapolres.

Sementara Kanit 1 Resmob Polda Sulut Iptu Lukyta Putra mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor Pol : LP/ 10/ I/ 2020/ Sek-Ratatotok tanggal 25 januari 2020. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya Sabtu 25 Januari.

“Pada Sabtu pekan lalu sekira Pukul 04.00 di Desa Ratatotok jaga IV, pelaku SB alias Wawan telah melakukan penganiayaan menggunakan Sajam terhadap korban perempuan Riri, hingga mengalami luka tikaman dibagian leher korban, dan sharus mendapatkan perawatan insentif di rumah sakit,”kata Lukyta.

Dari penangkapan pelaku Polisi telah menyita barang bukti berupa pisau. Dan saat ini tersangka diserahkan ke Polsek Ratahan untuk diproses hukum selanjutnya.(ten)