Relawan Demokrasi Pemilu di 12 Kecamatan di Minahasa Tenggara Dikukuhkan

KPU Minahasa Tenggara, Relawan Demokrasi, Wolter Dotulong,DR. Johny Taroreh, RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – KPU Minahasa Tenggara (Mitra), menggelar pengukuhan Relawan Demokrasi yang akan bertugas pada Pemilu 2019, bertempat di ruang rapat KPU Mitra, Kamis (31/1/2019).

Dikatakan Ketua KPU Mitra Wolter Dotulong, para relawan ini merupakan perpanjangan tangan dari KPU dalam memberikan sosialisasi terkait Pemilu Tahun 2019, dalam rangka memberikan pendidikan politik bagi masyarakat, guna menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Pemilu dan peran masyarakat dalam Pemilu tersebut.

“Ini program KPU RI untuk pemantapan dalam bidang sosialisasi untuk 11 basis. Sasaran kita agar masyarakat tersentuh dengan informasi kepemiluan sehingga bisa menyadarkan para pemilih untuk berperan serta dan tentunya bisa meningkatkan partisipasi masyarakat,” ungkapnya.

Lanjut dikatakannya, para relawan ini bukanlah bagian dari penyelenggara, kendati demikian dalam tugas mereka ada kode etik yang tetap harus ditaati.

“Mereka bukan penyelenggara tapi ada kode etiknya. Materi kode etik kami sudah berikan. Jadi ini terkait masalah integritas sehingga dalam memberikan sosialisasi maka netralitas harus dijaga. Jangan sampai ada keberpihakan kepada perserta pemilu tertentu,” tandasnya.

Adapun dari 55 relawan yang direkrut, 12 orang diantaranya tidak mengikuti pengukuhan dan bimtek tanpa pemberitahuan.

“Mereka ini relawan, bukan penyelenggara. Makanya ini bukan pelantikan melainkan pengukuhan, tapi karena tidak hadir tanpa pemberitahuan nanti mereka tetap akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Selain itu, dalam sosialisasi di Medsos para relawan juga diminta berkoordinasi dengan pihak KPU, jangan sampai nantinya menimbulkan polemik dan memunculkan gugatan dari peserta pemilu.

“Jadi kami ingatkan para relawan agar selalu berkoordinasi dengan KPU. Kalau ada yang tidak jelas silahkan tanyakan. Jangan sampai terkena pelanggaran kode etik hanya karena tidak mau bertanya dan malas mencari tahu,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Otnie Tamod.

Lanjut dia mengingatkan untuk berhati-hati ketika melakukan sosialisasi, contohnya surat suara yang ada lima disosialisasikan menggunakan lima jari tangan. Jangan sampai hal ini bisa menimbulkan masalah karena peserta pemilu lain merasa partai nomor lima yang diuntungkan. Begitu juga terkait penomoran calon presiden dan DPD, dimana penyebutan calon presiden disebut 01 dan 02, sedangkan calon DPD penomorannya dimulai dari nomor 21.

“Ini semua sudah diatur agar tidak memberikan celah hanya karena penyebutan nomor dinilai menguntungkan peserta pemilu tertentu. Jadi para relawan harus jaga netralitas dan hindari hal-hal yang bisa menimbulkan polemik sehingga keberadaan mereka bisa benar-benar memberikan dampak yang positif,” tukasnya.

Sementara itu, DR. Johny Taroreh, MSi yang hadir sebagai nara sumber mengingatkan relawan agar harus bisa memahami terlebih dahulu apa itu pemilu dan demokrasi.

“Harus bisa mensiasati bagaimana cara turun sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk memilih. Pahami apa itu Pemilu dan Demokrasi, basis pemilih dan syarat memilih, serta baca UU No.7 2017 tentang Pemilu. Itu yang paling utama,” ungkapnya.

Lanjut dikatakannya, relawan dipersilahkan memilih metode sosialisasi, namun diingatkan untuk tidak menggurui.

“Jangan menggurui, relawan hanya memfasilitasi untuk mensosialisasikan. Selain itu juga relawan harus bisa melawan hoax,” pungkasnya.(ten)