Polres Mitra Bekuk ST Terduga Pelaku Penikaman di Ratatotok

Polres Mitra Bekuk ST Terduga Pelaku Penikaman di Ratatotok

RATATOTOK, (manadotoday.co.id) – Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil menangkap pria inisial ST alias Steven (34 tahun) terduga pelaku penikaman di Ratatotok, Kabupaten Mitra pada Sabtu (14/1/2023) sekira pukul 13.40 Wita.

Penangkapan tersebut dipimpin Kapolsek Ratatotok IPDA Djunaidi Sangadji SE. Saat akan dilakukan penangkapan pelaku berupaya melarikan diri.

Pelaku yang diketahui Warga Desa Manembo Tumaratas, Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa ini, tega menganiaya korban Exel Kalangi alias Botak, Warga Seretan Kombi Kabupaten Minahasa, hingga mengalami luka tikam di bagian depan dada kanan.

Korban tidak tertolong, meregang nyawa dalam perjalanan ke RS Daerah Buyat Ratatotok.

“Pelakunya sempat lari dan bersembunyi. Namun kita tidak lengah sehingga tadi siang pukul 12.40 Wita, pelaku kemudian berhasil ditangkap,” kata IPDA Djunaidi Sangadji.

Pelaku diamankan bersama barang bukti pisau, dan tas berisi dua unit handphone.

Kejadian pada Sabtu tanggal 14 Januari 2023 pukul 05.30 Wita di Desa Ratatotok Satu tepatnya di kompleks Mongsal Lokasi Pala Jhory Langi itu, membuat geger warga setempat.

Menurut saksi, Juan Oroh, saat itu ia bersama Ipung dan korban sedang menengguk minuman beralkohol di Kampung Kanari Ratatotok.

Kemudian saksi bersama rekannya dan korban pergi ke TKP sambil bercerita tentang sejarah Toar Lumimuut dan Dotu- dotu atau tua-tua budaya Minahasa.

Saksi melihat antara keduanya semakin tegang terkait cerita Dotu-dotu Budaya, selanjutnya saksi melihat pelaku mencabut pisau dan menikam korban.(ten)