Peserta Pemilu Tidak Masukan LPPDK Terancam Tidak Ditetapkan Sebagai Anggota Dewan Mitra

Bimtek Dana Kampanye, Otnie Tamod, LPSDK, pemilu mitra, pilcaleg mira, KPU mitraRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – KPUD Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Peneriman Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, di Green Garden, Kamis (06/12/2018).

Ketua KPU Mitra Wolter Dotulong melaui Komisioner KPU Mitra Divisi Hukum dan Pengawasan Otnie Tamod, menjelaskan penyerahan LPSDK paling lambat tanggal 2 Januari 2019, pukul 18.00 waktu setempat.

“Sementara pengumuman penerimaan LPSDK pada tanggal 3 Januari 2019 dan dilayani hingga pukul 18.00 waktu setempat,” tandasnya.

Sementara itu, LPPDK dimulai tiga hari sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu dan ditutup delapan hari setelah pemungutan suara.

“Bagi peserta yang tak sampaikan LPPDK kepada kantor akuntan publik (tak terlibat dengan parpol) yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu, maka tidak ditetapkan sebagai anggota dewan atau anggota DPD,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dana kampanye ini, dirinya mengingatkan para peserta terkait larangan bagi pelaksana dan tim kampanye.

“Pelaksana partai politik peserta pemilu dan tim kampanye paslon Pilpres tidak diperbolehkan menerima sumbangan dari negara asing, lembaga non pemerintah asing, LSM asing, WNA, penyumbang dan pemberi bantuan yang tidak jelas identitas, dana hasil tindak pidana yang telah punya kekuatan pengadilan, bantuan pemerintah, BUMN, BUMD, dan Dana Desa. Jika diketahui maka sanksinya tidak ditetapkan sebagai anggota dewan,” tegasnya.

Dari 16 partai peserta pemilu, ada tiga parpol peserta pemilu di Mitra, yakni PBB, PKB, dan Garuda belum menyampaikan LADK (ada pengurus, dan tak ada daftar caleg).(ten)