Perusahaan Tambang di Mitra Wajib Laporkan Aktifitas Setiap Semester

Drs Robby Ngongoloy
Drs Robby Ngongoloy

RATAHAN, (manadotoday.co.id)-Perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Mitra, harus melaporkan aktifitasnya setiap semester atau setiap enam bulan.

Di tahun 2016 ini, baru 3 perusahaan yang melaporkannya. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Mitra, Drs Robby Ngongoloy.

Menurutnya, baru 3 perusahaan yang melaporkan kegiatan atau aktivitasnya. “Ada tiga perusahaan yang sudah melaporkannya, masing-masing PT Limpoga Jaya, PT SEJ dan Ratok Maining,” ungkap Ngongoloy.

Ngongoloy mengapresiasi sikap proaktif dari ketiga perusahaan tersebut. “Kami salut terhadap tiga perusahaan tersebut, karena mereka proaktif melaporkan kegiatan atau aktivitasnya. Padahal perusahaan tersebut belum berproduksi,” kata Ngongoloy.

Pihaknya lanjut Ngongoloy, akan memberitahukan perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan aktivitasnya, untuk segera melaksanakannya. “Karena ini wajib dilakukan oleh setiap perusahaan pertambangan yang beroperasi di Mitra,” tegasnya. (ten)