Perjuangkan Nasib Penambang, Bupati JS: Izin WPR Cukup Gubernur, Jangan Dipersulit

Perjuangkan Nasib Penambang, Bupati JS: Izin WPR Cukup Gubernur, Jangan Dipersulit

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Perjuangkan nasib para penambang di Sulawesi Utara lebih khusus di Minahasa Tenggara (Mitra), Bupati James Sumendap SH menegaskan agar memberikan kemudahan bagi para penambang untuk mengurus izin pertambangan.

Hal tersebut dikatakan Bupati usai melakukan vaksinasi virus Astra Zeneca, di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Mitra Sehat, Rabu (31/3/2021).

Sumendap menyatakan, berdasarkan pertemuan dengan Gubernur dan Kementerian Minerba, Dirjen telah menyampaikan untuk secepat mungkin para pelaku usaha, penambang di Minahasa Tenggara, akan dilakukan penataan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat).

“Berdasarkan pertemuan dengan Pak Gunernur dan Kementrian Minerba, para penambang di Mitra akan dilakukan penataan untuk wilayah WPR,”kata Bupati JS.

Selain itu, Bupati telah mengusulkan agar regulasinya dirubah. Menurutnya, paling tidak dengan UU Omnibus Law ini memberikan harapan bahwa izin untuk WPR cukup gubernur atas dasar rekomendasi dari pemerintah daerah.

”Kalau bisa Gubernur saja yang berikan. Jangan terlalu berbelit-belit lagi mengurus ke Jakarta, karena mereka itu bukan pelaku usaha besar,” tegas Sumendap.

Ditambahkan Sumendap, Undang-undang Cipta kerja sudah memberikan kelonggaran dan kewenangan. Untuk itu dirinya telah mengusulkan kepada Gubernur, kalau tidak ada diskresi demi kelangsungan masyarakat Sulawesi Utara (Sulut).

“Namum sebelum semua itu keluar, saya akan proses semua orang-orang yang melakukan penambangan liar. Saya akan penjarakan mereka. Tim dari BLH, PPNS, Penegak Lingkungan Hidup, Perda, akan saya turunkan. Pemilik lahan juga bisa kena pidana karena telah mengizinkan para penambang liar,” tegas Bupati James Sumendap.(ten)