Perjuangkan Nasib Karyawan Korban PHK, Paat Cs Penuhi Undangan Disnaker Provinsi

Perjuangkan Nasib Karyawan Korban PHK, Paat Cs Penuhi Undangan Disnaker Provinsi

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Mediasi
antara pihak perusahan PT Viola Fiber Internasional dan karyawan korban PHK belum ada titik temu, disebabkan pihak perusahan tidak memenuhi undangan kedua dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mitra (Minahasa Tenggara).

Dengan tidak ada titik temu dimediasi kedua antara kedua bela pihak, maka masalah tersebut dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Mitra Fery Uway mengatakan, masalah tersebut harus ditangani oleh dinas provinsi karena PHK ada aturan-aturan yang akan digunakan dan yang memediasi harus mediator bersertifikat.

“Yang akan melakukan mediasi adalah dinas provinsi, karena saat dikonfirmasi masalah tersebut dilimpahkan ke provinsi karena ada aturan-aturan yang akan digunakan dan melakukan mediator yang sudah memiliki sertifikat, jadi nantinya pihak perusahan dan karyawan yang di-PHK akan dilakukan mediator di dinas provinsi, karena di situ ada aturan berapa tahun bekerja, dan berapa upah yang akan diberikan selama karyawan tersebut bekerja,”kata Uway.

Sementara karyawan korban PHK yang didampingi oleh Hendra Paat, memastikan akan menghadiri undangan tersebut.

“Iya karyawan yang menjadi korban PHK telah mendapatkan undangan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi, dan saya akan mendampangi langsung mereka,”kata Hendra Paat kepada Manadotoday.co.id, Kamis (29/9/2022) malam.

Tokoh pemuda asal Silian ini berharap ada titik temu antara kedua bela pihak, dan kiranya pihak perusahan dapat menyelesaikan apa yang menjadi hak para karyawan korban PHK.

“Saya berharap dengan dilakukan pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi apa yang menjadi hak dari Karyawan dapat diselesaikan,”harap Paat.

Namun Paat mengatakan, jika pada pertemuan nanti tidak ada titik temu dan pihak perusahan tidak ada etikad baik, dirinya bersama karyawan korban PHK akan menghadap ke Komisi II DPRD Sulut.

“Jadi jika tidak ada titik temu dengan pihak perusahan pada pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, maka langkah selanjutnya akan bertemu dengan Komisi II DPRD Provinsi,”tegasnya.

Berikut tuntutan para Karyawan yang menjadi korban PHK:

Pertama agar pihak perusahan segera menyelesaikan apa yang menjadi janji terhadap karyawan yang di PHK.

Kedua segera menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban kepada karyawan borongan yang sudag sekira 5 bulan belum dibayarkan.(ten)