Percepatan Vaksinasi, Sumendap: Per 31 Oktober Desa Tak Capai 60 Persen, Hukum Tua Dicopot

Percepatan Vaksinasi, Sumendap: Per 31 Oktober Desa Tak Capai 60 Persen, Hukum Tua Dicopot

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Bupati James Sumendap SH saat kegiatan Rakor Percepatan Vaksinasi Covid-19 menegaskan, desa yang capaian vaksinasinya tak capai 60 persen maka hukum tua desa tersebut akan dicopot.

Sesuai data dari Dinas Kesehatan terdapat 34 desa yang masuk zona merah vaksinasi, untuk itu Bupati memberikan deadline waktu hingga 31 Oktober tahun 2021 bagi desa yang capaian vaksinasi belum 60 persen.

“Jadi target utama saat ini zona merah, zona merah ini jadi target utama. Kita akan genjot, Kalau dia itu sampai tanggal 31 Oktober 2021 tidak capai 60 persen, hukum tuanya dicopot,” tegas Sumendap, di Sport Hall Kantor Bupati, Rabu (13/10/2021),

Tidak hanya hukum tua, camat hingga Kepala Dinas PMD juga diancama dicopot dari jabatan jika tidak mampu mengejar target vaksinasi tersebut dalam waktu 1 bulan.

“Zona merah ini juga tidak mencapai 60 persen, camat sampai Kepala Dinas PMD saya copot juga,” pungkas Sumendap.

Ia mengatakan, karena sudah dibentuk tim maka jadwal atau kegiatan vaksinasi akan langsung ditangani Command Center.

“Hari ini dibuat tim 47 orang yang diambil dari Kepala SKPD dan Kabag, sasaran yang di bawah 60 persen serta di bawah 70 persen ini dibagi. Kemudian dirubah lagi penjadwalannya,” ujar Sumendap.

Sumendap menambahkan, vaksinasi telah menjadi fokus seluruh daerah di Indonesia, bukan saja di Kabupaten Mitra, bahkan itu menjadi syarat untuk setiap orang melakukan aktivitas.

“Karena itu saya berharap, para hukum tua, lurah, camat dan seluruh SKPD yang ada agar bekerja sama dalam tugas-tugas pelaksanaan program vaksinasi di Kabupaten Mitra,” harap Sumendap.

Turut hadir pada rakor tersebut Wakil Bupati Jocke Legi, Sekda Mitra David Lalandos AP.MM, para asisten, kepala SKPD, camat, serta seluruh hukum tua.(ten)