Penyaluran BLT Dandes Sudah Melalui Musdes, Hukum Tua Meidy: Silahkan Inspektorat Lakukan Pemeriksaan

received_296316301505231RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Hukum Tua Desa Liwutung, Kecamatan Pasan diduga melakukan kesalahan kewenangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (Dandes).

Informasi tersebut, berasal dari “surat kaleng” yang dikirim ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD), bahwa ada 32 nama yang menerima bantuan di Desa Liwutung tak sesuai dengan kriteria penerima BLT DD.

Laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh instansi terkait yang berujung pada pemanggilan Kumtua Desa Liwutung untuk memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut.

Dikatakan Kumtua Liwutung Meidy D. Moeksim, ia telah memenuhi undangan resmi dari DPMD untuk melakukan klarifikasi terkait laporan dari masayarakat itu, namun disesalinya tidak diberi ruang untuk bicara dan klarifikasi seperti yang dicantumkan dalam undangan tersebut.

“Saya telah menerima undangan untuk memenuhi klarifikasi ke pihak DPMD. Di sana saya bertemu dengan staf bidang yang dimandatkan pimpinan untuk menyampaikan laporan tersebut. Di situ diberitahu, ada laporan bahwa penyalurannya tidak tepat sasaran dan Kumtua menyalah gunakan kewenangan,” terang Kumtua, Rabu (24/6/2020).

Tak menunggu lama, pihak instansi terkait langsung meminta kepada Hukum Tua untuk memilih apakah menerima TGR atau dinonaktifkan.

“Saya sempat memberikan pembelaan, bahwa semua data dari penyaluran, telah berdasarkan musyawarah desa dan selama tiga kali digelar, tidak ada keluhan dan tidak ada riak-riak dari masyarakat,” pungkasnya merasa tak terima.

Lanjutnya, setelah bertemu dengan staf bagian, Kepala Dinas (Kadis) PMD Royke Lumingas yang saat itu duduk di sisi lain ruangan tak mau bertemu langsung dengan yang bersangkutan sempatkan berpesan, “jadi Kumtua sudah paham yah”.

“Dari kata itu, saya langsung mengatakan, sudah pak saya sudah paham, tapi minta maaf saya katakan dalam hal ini sebelumnya tidak ada keluhan dari masyarakat dan tak ada riak-riak di desa, tapi Kadis PMD mengatakan tak perlu ada riak-riak. Di situ saya kaget, kalau tidak ada hal seperti itu, kenapa ada laporan seperti ini siapa yang melaporkan ini, dikatakan Kadis, ada pelapor dengan inisial “R,” ungkapnya.

Sedikit melakukan penekanan, Kadis PMD sempat menggertak mengatakan bahwa pihaknya baru saja mengeluarkan SK nonaktif Kumtua di Bentenan, apakah harus membuat SK nonaktif lagi?.

“Dari pernyataan ini, saya langsung mengatakan, pak bila saya menyalah gunakan kewenangan saya mundur, silahkan pihak Inspektorat Mitra untuk turun lakukan pemeriksaan penggunaan BLT Dandes, karena saya melakukan tugas mengamankan keadaan masyarakat. Dikatakan Kadis bisa saja musdesus itu benar, bisa Jadi musdesus itu melanggar aturan menurut Lumingas. Makanya saya bilang agar Kadis PMD turun saat musdesus,” tandas Kumtua.

Namun Kadis PMD tetap menekankan agar Kumtua lakukan verifikasi dengan mengurangkan 32 nama yang telah disalurkan.

“Saya bilang, pak jangankan sekian 32 itu seperti yang dilaporkan, sedangkan satu atau dua penerima yang meninggal yang masuk dalam data, untuk dikurangkan saya gelar Musdesus apalagi 32 penerima yang telah menerima ditahap I dan II. Bila Seperti itu, saya minta Kadis turun langsung dan menyampaikan hal ini kepada masyarakat ditengah musdesus Nanti,” jelas Kumtua.

Ia menambahkan, bila ingin memberikan TGR atau pemberhentian sebagai Kumtua, nama pelapor dengan inisial “R” harus diungkap.

Lepas dari itu, saat dikonfirmasi lebih jelas lagi kepada Kadis PMD Royke Lumingas, ia mengatakan, memang benar ada laporan bahwa ada 32 nama di desa Liwutung penyalurannya tidak tepat sasaran. Hal tersebut dikarenakan, ada penerima yang berstatus pensiunan, ada yang istrinya perangkat desa dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkab Mitra.

“Mengapa tidak tepat, karena sesuai dengan regulasi penyaluran BLT DD, sudah sangat jelas yang dijelaskan dalam aturan Permendes maupun PMK maupun Permendagri, sudah sangat jelas siapa penerimanya, dan sudah jelas harus dikategori status masyarakat miskin. Kemudian kehilangan pekerjaan. Sebenarnya sesuai dengan standart BPS dan Kemensos harus masuk dalam 14 kriteria yang dinamakan masyarakat miskin. Namun melihat dari kriteria itu, di Kabupaten Mitra sudah tidak layak mendapati hal seperti itu, untuk itu ditambahkan aturan oleh pemerintah pusat yakni bisa diberikan apabila, anggota keluarga ada penyakit kronis menahun, kedua kehilangan pekerjaan namun harus memang berstatus masyarakat miskin yang memang terdampak. Nah orang seperti itu yang harus dibantu,” jelas Lumingas.

Lanjutnya, kasus ini mekanismenya dari desa sudah sesuai dengan hasil laporan dari desa bahwa data yang dimasukkan, masuk dalam kriteria penerima sesuai musyarawah yang dilakukan, di situ diputuskan bersama dari desa.

“Memang nama 32 nama itu sudah terlanjur mereka terima, tetapi ketika tidak diketahui dan ditelusuri tidak memenuhi syarat, harus mereka kembalikan. Kenapa saya harus menyampaikan ini, karena sudah ada data dari kita, logikanya seperti itu, siapa yang melapor kita wajib melindungi, kalau tidak ada data kenapa saya harus menyampaikan itu, nantinya bisa jadi fitnah.”katanya.

Dala kasus ini, diakui bahwa dari tahapan pertama menerima BLT DD hingga tahapan kedua tidak diketahui instansi terkait.

“Memang dari awal dari dinas telah kita sampaikan kepada hukum tua, persayraaktan seperti apa baik dari media sosial dan dikonsultasikan langsung dikantor. Dari dinas bila harus turun langsung, mengetahui sih “A” tidak dapat memastikan, karena yang mengetahui pasti pihak yakni para relawan Covid desa yang ditentukan Kumtua, bahwa mereka memang layak menerima. Seiring jalannya waktu, tim mendapat informasi dan melakukan pengecekan langsung penelusuran dan kita telah mengantongi data,” pungkas Lumingas.

Ditambahkannya, dinas tersebut dalam BLT DD, bila melakukan turun lapangan untuk memastikan apakah layak atau tidak untuk penerima bukan dari kewenangan pihaknya.

“Kita tidak dapat memastikan karena pendataannya dari relawan yang dibentuk Hukum Tua, merekalah yang akan mendata dan tau pasti status dan kriteria penerima,” ungkap Lumingas.

Jadi Kumtua Desa Liwutung saat dipanggil untuk melakukan klarifikasi menurutnya telah memberikan pengajuan bahwa memang benar ada penerima dari kalangan ASN, THL dan Pensiunan.

“Untuk itu, harus dicoret nama penerima itu, dan bila ada pengurangan saya tidak perlu hadir, tapi kalau diminta pihak desa, saya pasti menghadiri meski dilakukan dalam bentuk musdesus,” tukasnya.

Kemudian terkait surat pernyataan yang diharuskan kepada Hukum Tua yakni bila sudah selesai permalasahan ini, dan semua data seperti yang terlapor 32 penerima tak memenuhi kriteria telah dicoret, Kumtua wajib membuat surat pernyataan bahwa memang benar adanya kesalahan penyaluran BLT DD yang tidak tepat sasaran.

“Jadi memang Kumtua meminta waktu untuk menyelesaikan ini, kalaupun tidak ada resiko jabatan, berarti pembangkangan. Sebenarnya kan batasan penerima sudah sangat jelas sesuai dengan aturan. Tidak usah lagi membangun opini. Dan perlu ditegaskan, semua hasil turun lapangan dengan penelusuran data ini, sudah sesuai dengan pekerjaan kita dan sudah diakui oleh yang bersangkutan yakni Hukum Tua. Dan juga kita sudah lakukan berlakukan koordinasi dengan beberapa masyarakat, bahwa memang benar dari 32 penerima tidak layak dari segi kriteria penerima,” jelas Kadis PMD.(ten)