Pemkab Mitra Tempuh Jalur Hukum Terkait Postingan Pekerjaan Jalan Fiktif PUPR di Medsos

Pemkab Mitra Tempuh Jalur Hukum Terkait Postingan Pekerjaan Jalan Fiktif PUPR di Medsos

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memilih untuk menempuh jalur hukum terkait postingan di grup Facebook Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara (KKMT).

Oleh Pemkab, postingan yang menyebut bahwa ada pekerjaan pembangunan ruas jalan di Mitra fiktif adalah sebuah kebohongan dan bahkan mengarah pada pencemaran nama baik.

Jalur hukum yang ditempuh adalah melaporkan postingan tersebut ke Polres Mitra pada Selasa (7/3/2023). Yang melapor adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) didampingi oleh tim hukum Pemkab Mitra yang terdiri atas Danny Kountu, Dirk Tolu, dan Arce Kalalo.

“Narasi yang dibangun adalah seolah-olah Pemkab Mitra membuat proyek fiktif, padahal sebenarnya proyek itu ada. Ini artinya postingan itu adalah sebuah kebohongan dan mengarah pada pencemaran nama baik,” kata Tolu saat di Mapolres Mitra.

Tim hukum menyampaikan, terlalu naif bagi Pemkab Mitra mengalokasikan anggaran untuk pekerjaan yang ternyata tidak ada alias fiktif.

“Komitmen Pak Bupati James Sumendap SH MH adalah melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap mereka.

“Apalagi pak bupati adalah seorang sarjana hukum yang tak mungkin mengambil resiko membiarkan instansi teknis melakukan penyimpangan separah proyek fiktif. Ini postingan yang tak masuk akal, fitnah, dan bohong,” imbuh mereka.

Karena itu, Kountu, Tolu, dan Kalalo mengutarakan, yang dilaporkan pihaknya adalah soal penyebaran berita bohong atau hoaks.

“Nanti biarlah kepolisian yang akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kemungkinan tindak pidana lain seperti pencemaran nama baik atau terkait pemanfaatan IT, dan seterusnya. Kita percayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian,” kata mereka.

Sementara itu, Arce Kalalo SH menambahkan, jalur hukum yang ditempuh Pemkab tidak lain adalah untuk memberikan pembelajaran kepada semua pihak agar jangan sembarangan menuduh, menyebarkan berita yang tidak benar, bahkan cenderung fitnah.

“Lewat proses hukum ini biarlah nanti akan diuji soal postingan itu,” tandas Kalalo.(ten)