“Kami sudah siapkan sekitar Rp 10.157 Miliar, untuk membayar THR,” kata Kaban BKD Mecky Tumimomor.
Adapun waktu pembayaran THR, sesuai yang disampaikan oleh Menteri Keuangan akan dilakukan 10 hari menjelang hari raya.
“Untuk penyalurannya 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam akun instagramnya menyampaikan sejumlah ketentuan pembayaran THR ASN tahun 2020.
Dimana salah satunya pembayaran THR akan dilakukan sebelum 10 hari menjelang hari raya. Selain itu juga pejabat negara serta daerah diantaranya Kepala Daerah, Anggota DPRD dan pejabat eselon II tidak menerima THR. Adapun mereka yang berhak menerima adalah pejabat eselon III ke bawah hingga staf.(ten)