Pemkab Mitra Gelar Konsultasi Publik RPD Tahun 2024-2026

Pemkab Mitra Gelar Konsultasi Publik RDP Tahun 2024-2026

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan konsultasi publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2026 di Sport Hall Kantor DPRD pada Selasa (24/1/2023).

Bupati James Sumendap dalam sambutannya mengatakan, dasar pelaksanaan konstitusi publik RPD Kabupaten Mitra tahun 2024-2026 ada undang-undang sistem perencanaan pembangunan nasional dan peraturan Menteri Dalam Negeri tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

“Tujuan konsultasi publik adalah untuk menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat para pemangku kepentingan terhadap prioritas tujuan dan sasaran program pembangunan daerah, terutama untuk menjawab permasalahan pembangunan dan isu strategis daerah,” kata Bupati.

Dijelaskan Sumendap, berdasarkan perintah undang-undang dan juga instruksi menteri dalam negeri, pemerintah daerah yang akan berakhir masa periode ini wajib melakukan konsultasi publik.

“Karena itu, berdasarkan usulan konsultasi publik saat ini akan membahas program- program yang akan datang. Saya berharap, kiranya program tersebut akan sejalan dan sinergi dengan apa yang terkandung dalam RPD,” ucap Sumendap.

Dilanjutkannya, periodenya memimpin di tahun 2023 akan berakhir pada bulan September 2023.

“Saya juga tidak tahu kedepan, apakah teman-teman masih mendukung saya lagi untuk berkiprah di politik untuk saya masuk dalam DPR RI. Soal saya mau balik itu dibicarakan nanti,” ucap Sumendap.

Dijelaskan Bupati dua periode ini, yang terpenting seluruh rakyat Minahasa Tenggara yang menilai caranya memimpin.

“Kami memimpin Mitra, sesuai dengan gaya kami sendiri. Tentunya ada yang kurang, ada yang lemah, ada juga kelebihan kami. Konsekuensi dari semua itu, kadang- kadang jadi diskomunikasi dan lain sebagainya. Seperti kemarin itu, ada terjadi kesalahpahaman tentang BPD. Itulah pemahaman yang logis, itu semua harus dipertanggung jawabkan secara administrasi sebagai kepala daerah. Tetapi itulah diskresi kepala Daerah,” tutur Sumendap.

Ditambahkannya, sehebat-hebatnya pejabat Bupati nanti, dia harus mengacu pada putusan RKPD tahun 2023 ini.

“Karena itu, kita menyerap masukan dari bapak ibu sekalian. Konsultasi publik ini dilaksanakan selama dua hari. Tentunya saya berharap dilaksanakan secara baik dan benar, sehingga dalam RKPD bisa ada keputusan. Serta bisa berjalan dengan harapan kita bersama,” pungkas Bupati berambut gondrong ini.(ten)