Sekretaris Daerah Ir Farr Liwe, pada sambutannya mengatakan bimtek ini sangat penting untuk capain kinerja penyelengaraan pemerintah daerah dan tugas yang telah dilaksanakan dalam satu tahun anggaran.
Liwe menuturkan, LPPD secara legal normatif diatur dalam undang-undang Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, dimana pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan dan laporan pertanggungjawaban pemerintahan daerah.
“Ini dimaksud agar mempercepat terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik serta kesejahteraan masyarakat Minahasa Tenggara ,”tandas Liwe.(ten)