“Call Center sendiri dibuat agar warga masyarakat bisa melaporkan kepada Pemerintah Kabupaten menyangkut covid-19. Layanan call center sudah kami buka pada hari ini dengan waktu 1×24 jam setiap hari,”ujar petugas Survelans Gloria Wuwungan, Selasa (17/3/2020).
Selain itu, bagi pelaku perjalanan dari luar daerah harus didaftar lewat para Hukum Tua dan dilaporkan ke Puskesmas terdekat sebagai Posko.
“Dari daftar tersebut, pihak Puskesmas sendiri akan menghubungi ataupun langsung datang kunjungi di setiap rumah. Kami berharap kepada pelaku perjalanan luar daerah ataupun ke luar negeri secara Proaktif melaporkan ke pihak Puskesmas, “pungkasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini belum ada larangan untuk keluar daerah. Namun yang diseriusi perjalanan ke daerah yang terjangkit Covid-19 seperti, Jakarta, Jawa Tengah, Bali termasuk luar negeri.
“Jadi kami berharap, seluruh masyarakat bisa melaporkan ke Puskesmas terdekat. Kalaupun jika warga masyarakat ataupun pelaku perjalanan keluar daerah ataupu ke luar negeri malu melaporkan, bisa saja menghubungi call center yang ada. Dipastikan kami akan melayaninya, “tuturnya. (ten)