Pantau Penyaluran Bansos KPM, Wowor: Belum Miliki Surat Vaksin Tidak Terima Bantuan

Pantau Penyaluran Bansos KPM, Wowor: Belum Memiliki Surat Keterangan Vaksin Tidak Terima Bantuan

POSUMAEN, (manadotoday.co.id) – Kepala Dinas Sosial Franky Wowor S.Sos memantau langsung penyaluran sembako bagi Keluarga Penerima Manfaat (PKM), di Kecamatan Posumaen, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Salam melakukan pemantuan di sejumlah e-Warung, Wowor menegaskan jika penerima yang tidak memiliki surat keterangan vaksin covid-19 maka tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Menurut Franky, hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi. Selain itu, bagi warga masyarakat yang menolak untuk divaksin Covid-19 akan dikenakan sanksi pidana.

Untuk itu, dirinya mewarning bagi e-Warung yang menjadi agen penyalur sembako penerima KPM, agar tidak memberikan bantuan sembako jika belum divaksin.

“Jadi dari Pemkab hanya berdasarkan dari Perpres, untuk itu warga penerima KPM harus menunjukan surat keterangan vaksin,”kata Franky.

Menurut dua, bagi masyarakat penerima Bansos yang memiliki penyakit bawaan harus menyertakan surat keterangan bahwa tidak divaksin dikarenakan sakit.

“Khusus bagi warga masyarakat penerima Bansos dari Pemerintah, saat dilakukan skrining oleh petugas vaksinasi harus menyertakan surat keterangan dari Dinas terkait Dinkes Kabupaten Mitra bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sakit,” kata dia.

Mantan Kabag Humas ini pun menegaskan, jika kedapatan ada agen w-Warung yang coba-coba menyalurkan bantuan sembako bagi warga yang belum divaksinasi, maka Dinsos akan mencabut izinnya.

“Jadi jika ada agen e-Warung yang menyalurkan Bansos tanpa menunjukan surat keterangan vaksin maka Dinsos Mitra akan mencabut izin sebagai agen penyaluran KPM,”tegas pria yang biasa disapa Awo ini.

Kadis juga menambahkan, ada peran aktif para hukum tua untuk mendata dengan benar warga penerima bantuan. Jika ada warga belum divaksin ada dicoret namanya dari daftar penerima KPM.

“Saya minta agar hukum tua selektif untuk mendata warga penerima KPM, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait syarat untuk menerima bantuan sembako harus divaksin covid-19,”harap Kadis Sosial Franky Wowor.

Perlu diketahui, keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Mitra di 12 kecamatan sebanyak 7.861 KPM, dan bantuan akan diberikan selama 3 bulan, mulai Juli hingga September 2021.

Turut hadir Kepala Bidang (Kabid) Dayasos dan PFM Yunita Komaling SH, Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Yanti Magdalena Tumbol S.Sos dan Kabid Resos Nova Tarumingkeng. (ten)