Mitra Mulai Vaksinasi Covid-19 Tahap II, Ini Jadwal Per SKPD

Sekretaris Daerah David Lalandos AP.MM

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) akan melaksanakan vaksinasi tahap II di RSUD Mitra sehat dengan sasaran ASN, THL, DPRD, BUMD, tokoh masyarakat, dan tokoh agama serta petugas pelayanan publik lain mulai Senin (8/3/2021).

Ini sesuai dengan surat pemberitahuan Pemkab Mitra Nomor 440/437/Dinkes tanggal 4 Maret 2021 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Mitra David Lalandos atas nama Bupati James Sumendap.

“Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap II dimulai Senin 8 Maret 2021, di RSUD Mitra Sehat. Untuk jadwal vaksinasi sudah diatur,” ungkap David Lalandos, Minggu (7/3/2021).

Adapun pelaksanaan vaksinasi tahap II ini menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.02.06/C.II/384/2021 tentang Pendataan Target Sasaran Layanan Publik untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Vaksinasi COVID-19 ini penting dilakukan guna terbentuk herd immunity atau kekebalan kelompok, artinya tidak hanya melindungi diri sendiri, tapi juga orang-orang di sekitar.

“Sebab itu dimintakan bagi seluruh sasaran untuk mendukung program vaksinasi COVID-19 yang diberikan gratis oleh pemerintah,” pungkasnya.

Ini jadwal Vaksinasi covid-19 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan di laksanakan Senin (8/3/2021):

1. Senin 8 Maret 20121 mulai pukul 08.00-12.00 Sekretariat DPRD

– Pukul 13.00-15.00 BAPEDA.

2.Selasa 9 Maret 2021, pukul 08.00-15.00 BPKPD

3. Rabu 10 Maret 2021. Pukul 08.00-12.00, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

4. Senin 15 Maret 2021, pukul 08.00-12.00 BKPSDM. Pukul 13.00-15.00 Dinas Pemuda Olaraga.

5. Selasa 16 Maret 2021, pukul 08.00-12.00 Dinas Perhubungan. Pukul 13.00-15.00 Kesbang Pol

6. Rabu 17 Maret 2021. Pukul 08.00-15.00 Satpol PP

7. Kamis 18 Maret 2021, pukul 08.00-15.00 Satpol PP.

8.Jumat 19 Maret 2021, pukul 08.00-12.00 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

9. Senin 22 Maret 2021, pukul 08.00-12.00, Dinas Komunikasi dan Informasi, pukul 13.00-15.00 Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman.

10 Selasa-Rabu 23-24 Maret 2021, 08.00-15.00 Sekretariat Daerah.

11. Kamis 25 Maret 2021, pukul 08.00-1200 Dinas Periwisata. Pukul 13.00-15.00 Dinas Perikanan.

12. Jumat 26 Maret 2021, pukul 08.00-12.00 Dinas Sosial.

13. Senin 29 Maret 2021, pukul 08.00-12.00 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pukul 13.00-15.00 Dinas Ketahanan Pangan.

14. Selasa 30 Maret 2021, pukul 08.00-12.00 Dinas PUPR. pukul 13.00-15.00, Inspektorat.

15. Rabu 31 Maret 2021, pukul 08.00-12.00, Dinas Koperasi UKM. Pukul 13.00-14.00 DP3A.

16. Kamis 1 April 2021, pukul 08.00-12.00 Balitbang. Pukul 13.00-15.00 DPMPTSP

17. Jumat 2 April 2021, pukul 08.00-12.00 DPP dan KB

18. Senin 5 April 2021, 08.00-15.00 Dinas Pertanian. (ten)