Lima Bulan Tak Digaji, Pekerja Perusahaan Tambang BLJ Mengadu ke Disnakertrans Mitra

Lima Bulan Tak Digaji, Pekerja Perusahaan Tambang BLJ Mengadu ke Disnakertrans Mitra

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Buruh atau pekerja perusahan tambang Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) yang beroperasi di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mengadu ke Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kamis (8/7/2021).

Para pekerja mengaku tidak mendapatkan gaji selama lima bulan, bahkan hak untuk makan minum serta tunjangan hari raya juga tidak diberikan oleh pihak perusahan.

Kedatangan para pekerja diterima langsung oleh Pemkab Mitra yang diwakili Asisten Satu Janny Rolos didampingi Kepala Disnakertrans Fery Uway.

Setelah mendengarkan aspirasi para buruh, Asisten Satu Janny Rolos menyampaikan, pihknya akan memanggil pihak Perusahan BLJ untuk mempertanyakan hak dari para pekerja.

“Terima kasih sudah menyampaikan asipirasi ini, nantinya, Pemkab akan memanggil pihak perusahan untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut,”kata Rolos.

Rolos mengatakan, pihak perusahan wajib memberikan hak karyawan, karena itu menjadi salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi kinerja karyawan.

Upah atau gaji yang layak akan memacu seorang karyawan untuk bekerja dengan dedikasi yang lebih baik. Sedangkan gaji yang tidak layak tentu saja akan menyebabkan karyawan menjadi kurang berdedikasi.

Meskipun hal ini telah diketahui secara umum, namun ternyata masih ada perusahaan yang masih semena-mena dalam memperlakukan para karyawannya.

“Pemkab hanya menfasilitas para pekerja dan pihak perusahan, agar apa yang menjadi hak pekerja dibayarkan, karena buruh atau pekerja dilindungi dengan undang-undang,”ucap Rolos didampingi Kepala Disnakertrans Fery Uway.

Ditambahkannya, perlindungan terhadap pekerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja.

“Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan bagi pekerja yakni Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan pelaksana dari perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,”tandas Mantan Camat Ratatotok ini.(ten)