Langgar Disiplin Berat, Majelis Kode Etik Sidang Tiga ASN Mitra

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Tiga Aperatur Negeri Sipil (ASN) Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) yakni BW, DP dan HH, menjalani sidang kode etik dan kode perilaku ASN, atas dugaan pelanggaran disiplin berat, di ruangan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mitra, Rabu (7/10/2020) kemarin.

Dari ketiga terlapor, hanya dua mengikuti sidang tersebut.

“Kami dari majelis kode etik kembali menggelar sidang kode etik terhadap tiga orang ASN, yang diduga telah melakukan pelanggaran berat. Putusannya, BW alias Boyke dan DP alias Dance, pemberhentian secara terhormat dan HH alias Hesti pemberhentian tidak dengan terhormat,” kata Ketua Majelis Kode Etik ASN Mitra David Lalandos.

Ia mengungkapkan, ketiga ASN tersebut diperhadapkan ke majelis etik akibat tidak menjalankan tugas sebagai ASN dalam kurun waktu yang cukup lama.

“Dari ketiga ANS ini, ada yang sudah dari 2015 tidak berkantor,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, putusan ini mengacu Peraturan Bupati (Perbub) Mitra nomor 47 tahun 2019 tentang kode etik dan kode perilaku ASN dilingkup Pemerintahan Mitra, Perbup Mitra No 64 Tahun 2020 tentang pembentukan majelis kode etik dan kode perilaku dan tim sekretariat kode etik Minahasa Tenggara.

“Keputusan yang akan kami ambil, merukan hasil musyawarah Majelis Kode Etik ASN,” katanya.

Diketahui, tiga ASN tersebut merupakan tenaga medis yang bertugas di Dinas Kesehatan Mitra, Puskesmas Silian, dan Puskesmas Posumaen.(ten)