Lalandos: Penandatanganan Pakta Intergritas dan Perjanjian Kinerja Wajib Ditindaklanjuti Semua SKPD

Lalandos: Penandatanganan Pakta Intergritas dan Perjanjian Kinerja Wajib Ditindaklanjuti Semua SKPD

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Penandatangan Pakta Intergrita (PI) dan Perjanjian Kinerja (PK) yang telah dilaksanakan pada Rabu (27/1/2021) dihadapan Bupati James Sumendap, langsung ditindaklanjuti bagian Sekretariat Daerah.

Dipimpin langsung oleh Sekda David Lalandos AP.MM, lingkungan Sekretariat Daerah menggelar penandatangan Pakta Intergritas dan Perjanjian Kinerja oleh semua Kepala Bagian dan para staf.

Sekda Lalandos menjelaskan, ini Merupakan penjabaran dan pelaksanaaan ketentuan yang berlaku Perpres nomor 29 Tahun 2014 Tentang SAKIP Menpan no 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah.

Peraturan ini mewajibkan pada setiap entitas dan akuntabilitas kinerja untuk menyusun dokumen perjanjian kinerja dengan memerhatikan dokumen pelaksanaan anggaran. Dokumen perjanjian kinerja berisi indikator dan target kinerja.

“Di mana pimpinan dari masing-masing entitas akuntabilitas kinerja bertanggung jawab atas pelasaknaan dan pencapaian kinerja sesuai perjanjian kinerja dan anggaran yang telah dialokasikan,” kata Lalandos.

Lalandos berharap, janji pegawai untuk melaksanakan tugas fungsi, bertanggung jawab dan berperan sesuai peraturan perundang-undangan serta kesanggupan untuk tidak korupsi, kolusi, dan nepotisme,benar-benar dilakukan.

“Pelaksanaan pakta integritas ini diwajibkan bagi para pimpinan pejabat serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mitra,”ujar lulusan IPDN Ini.

Ia meminta semua SKPD segera mungkin menindaklanjuti penandatanganan PI dan PK.

”Jadi bukan hanya sekedar formalitas karena maksud pelaksanaan PK merupakan janji sesuai jabatan yang diemban dan merupakan sumpah janji harus dilaksanakan sesuai referensi dari sumber penyusunan PK yang dibuat,”harap Lalandos.

Diketahui, sebelumnya Bupati James Sumendap, memberikan arahan terkait penandatanganan PI dan PK.

“Jangan hanya merupakan ritual belaka yang setiap tahun dilaksanakan,vtetapi untuk Kabupaten Mitra dijadikan sebagai syarat formil administrasi,”kata Sumendap.

“sebagai birokrat anda mengikatkan diri dengan apa yang anda kerjakan, sumpah jabatan dan visi misi yang harus dilakukan, dan tanggung jawab saudara menjalankannya integritas keterkaitan dangan leadership managerial kepeminpinan,”jelasnya.(ten)