Lalandos Apresiasi Pejabat Mitra Tuntaskan LHKPN ke KPK Tepat Waktu

David Lalandos
David Lalandos

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) sebagai bentuk ketaatan kepada aturan yang berlaku.

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah David Lalandos AP.MM, Senin (10/1/2022).

“208 pejabat Mitra sudah melaporkan LHKPN ke KPK. Ini sesuai batas waktu yang diberikan Bupati James Sumendap yakni 10 Januari 2022”kata Lalandos.

Lalandos mengatakan, untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah telah lebih dahulu melaporkan LHKPN.

Ia pun mengapresiasi perhatian dari seluruh wajib LHKPN terhadap langkah dan kebijakan yang diambil tersebut.

“Kalau sesuai ketentuan, penyampaian LHKPN hingga 31 Maret bulan berjalan. Jadi atensi dari jajaran yang menjadi wajib LHKPN kami apresiasi,” pungkasnya.

Adapun para wajib LHKPN di Kabupaten Mitra adalah pejabat eselon III dan eselon II, baik itu pejabat administrator, kepala bidang, kepala bagian, camat, sekretaris, dan kepala perangkat daerah.

LHKPN sendiri adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK dan wajib disampaikan setiap tahun berjalan.

LHKPN juga tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, tetapi juga keluarga inti, seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.(ten)