RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Komisi Satu DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memfasilitasi polemik lahan Kantor Desa Wioi Raya yang terjadi sudah selama 11 tahun dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi Satu Artly Kountur, didampingi Sekretaris Sopiah Antou, Tenny Kosegeran, Royke Pelleng, dan dihadiri Kadis PMD, Asisten Satu, Camat Ratahan Timur, Inspektirat serta hukum tua Woi Satu, Wioi Induk, Wioi Dua, Wioi Tiga dan BPD.
Pada kesempatan itu Sopiah Antou menjelaskan bahwa sebelumnya ada sejumlah masyarakat menyampaikan aspirasi kepada dirinya terkait polemik lahan kantor desa yang terjadi di Desa Wioi Raya sudah 11 tahun tak kunjung selesai.
“Sebagai wakil rakyat yang duduk di DPRD maka aspirasi masyarakat yang sudah 11 tahun terjadi polemik bisa mendapatkan solusi maka digelar RDP dengan menghadiri semua pihak yang berkompeten,”kata Antou.
Antou mengatakan, dengan adanya RDP ini maka permasalahan sudah selesai dan dirinya berharap masyarakat yang ada di Wioi Raya dapat hidup rukun dan damai, tidak ada gesekan-gesekan.
“Jadi dalam pertemuan tersebut telah terjadi kesepakan keempat desa yang ada di Wioi Raya menyetujui bahwa lahan dan gedung milik Desa Wioi Raya menjadi milik Pemerintah Desa Wioi Satu dengan bersyarat membayar 50 persen pembelian lahan Mapolsek serta lapangan multi fungsi, sedangkan untuk bersyarat Desa Wioi Induk, Wioi Dua dan Desa Wioi Tiga memberikan pembayaran sebesar 12,5 persen,”jelas Politisi PDI-P Mitra ini.
Diketahui usai terjadi kesepakatan keempat hukum tua tersebut melakukan tanda tangan dan cap di atas meterai dan disaksikan oleh Asisten Satu Jani Rolos, Kadis PMD Helga Mosey, Camata Ratahan Timur Meyta Ompi, Sekwan Djelly Waruis, Inspektur Marie Makalow serta Komisi Satu DPRD Mitra,”(ten)