Komisi III DPRD Mitra Gelar RDP Dengan Dinas Sosial

Komisi III DPRD Mitra Gelar RDP Dengan Dinas Sosial

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial di Kantor DPRD Mitra, Jumat (2/7/2020)

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III Vanda Rantung didampingi Arter Runturambi, Vanly Mokolomban, Rakimin Ibrahim, Berty Rumochoy, Deker Mamusung, serta dihadiri Kepala Dinas Sosial Franky Wowor beserta para Kabid.

Kadis Soisal Franky Wowor menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, maka Pemkab Mitra akan memberikan sanksi administrasi dan pemberhentian bantuan sosial bagi warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dengan sengaja menolak untuk divaksinasi.

“Jadi berdasarkan Perpres 14 tahun 2021, bagi masyarakat yang menolak untuk di vaksin akan mendapatkan sansi administrasi dan pemberhentian bantuan sosial bagi warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako, penerima bantuan sosial untuk mematuhi imbauan pemerintah bahwa wajib untuk disuntik vaksin,” jelas Franky.

Sementara Wakil Ketua Komisi III, Vanda Rantung mengatakan, Dinas Sosial harus intens memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perpres 14 tahun 2021 ini, karena Masyarakat belum memahami apa sanksi bagi warga yang menolak untuk divaksin Covid-19.

“Diminta Dinas Sosial untuk memberikan sosialiasi langsung ke masyarakat, kasian kan masyarakat belum memahami ada sanksi tidak mendapatkan bantuan sosial jika menolak untuk divaksin,“ujar Rantung.

Dia pun mengajak masyarakat untuk tidak takut divaksin karena itu demi kesehatan bersama dan terhindar dari virus yang mematikan tersebut.

“Saya mengajak masyarakat Mitra untuk tidak takut divaksinasi agar dapat menerima bantuan sosial dari Pemerintah,”ajak Wakil Ketua Komisi Vanda Rantung.(ten)