Ketua Bawaslu Mitra: Dua Oknum Aparat Pemkab Mitra Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Mitra, Jobby Longkutoy, RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Terkait diduga adanya temuan pelanggaran Pemilu oleh dua oknum aparat pemerintah atas pemasangan baliho salah satu calon legislatif, setelah dilakukan penelusuran di lapangan Panwas Kecamatan (Panwascam) tidak menemukan unsur pelanggaran Pemilu.

Hal ini dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Tenggara (Mitra) Jobby Longkutoy, bahwa, dua orang oknum aparat Pemkab Minahasa Tenggara tidak terbukti lakukan pelanggaran Pemilu.

“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu, dua aparat Pemkab tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu,” kata Jobby, Jumat (15/3/2019).

Kedua oknum aparat tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi Pemkab Mitra, dan penjabat hukum tua.

Dia mengungkapkan, hasil tersebut didapatkan setelah melewati proses pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

“Jadi ini sudah melewati proses pemeriksaan di Gakumdu, dan hasilnya pihak pemeriksa tidak mendapatkan unsur-unsur pelanggaran Pemilu. Jadi kasus ini telah dihentikan,” tuturnya.

Jobby menjelaskan, kasus tersebut ditindaklanjuti oleh pihaknya setelah adanya temuan oleh pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), terkait dengan netralitas aparat pemerintah.

“Ini berkaitan dengan adanya temuan terkait netralitas aparat pemerintah, yakni pemasangan baliho calon legislatif,” katanya.

Namun menurut Jobby, setelah dilakukan penelusuran di lapangan ternyata lokasi pemasangan tidak berada di lahan milik dari oknum aparat pemerintah tersebut.(ten)