Kapolres Minahasa Minsel/Mitra AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Touluaan Iptu Michael Kamagi, membenarkan hal tersebut.
“Kami mengamankan seorang remaja lelaki berinisial DM, umur 18 tahun, warga Desa Silian Tiga, Kecamatan Silian Raya, tercatat sebagai siswa SMA N 1 Touluaan, DM diamankan piket unit patroli karena kedapatan sedang mengkonsumsi minuman keras saat jam sekolah,” ungkap Kapolsek.
Polisi pun langsung membawa lelaki DM untuk diamankan, selanjutnya dilakukan pembinaan agar peristiwa ini tidak terulang kembali.
“Dilakukan pembinaan dengan disaksikan langsung orang tuanya serta pihak sekolah agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,”kata Kamagi.(ten)