Kecamatan Ratahan Timur Perketat Penjagaan Posko Covid-19 di Desa Wongkai

Kecamatan Ratahan Timur Perketat Penjagaan Posko Covid-19 di Desa Wongkai

RATAHAN TIMUR, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kecamatan Ratahan Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), memperketat wilayah perbatasan di Desa Wongkai. Ini dimaksud dalam rangka mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di Minahasa Tenggara yang saat ini meningkat.

“Masyarakat dari luar Mitra yang akan masuk di Kabupaten Mianahasa harus menunjukkan surat keterangan rapid test, dan warga Mitra yang akan ke luar Mianahasa Tenggara harus memiliki surat keterangan dari pemerintah desa/kelurahan,”ujar Camat Ratahan Timur Decky Siwi melalui Kepala Seksi Trantib Dristy S. Tora, SH

Dikatakan Dristy, tujuan ini untuk memutus mata rantai virus corona di Kabupaten Mitra yang terus meningkat.

“Kami berharap agar seluruh masyarakat dapat memahami dan mengerti, serta mendukung kebijakan pemerintah ini. Masyarakat yang masuk Mitra diminta untuk patuh dan menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai Virus Corona,” ungkap Ungkap Dristy.

Ditambahkannya, Pemerintah Kecamatan Ratahan Timurndalam pengaktifan pos penjagaan Covid-19 di perbatasan Desa Wongkai sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran Satgas COVID-19 Mitra Nomor 41/Satgas/COVID-19/XI/2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19, serta memelihara keamananndan ketertiban perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Mitra.

“Salah satu poin dalam surat edaran tersebut menyebut bahwa masyarakat yang akan keluar Mitra dapat membawa surat izin dari desa, sedangkan bagi mereka yang mau masuk Mitra harus membawa surat keterangan sehat/bebas Covid-19,”tutup Dristy.(ten)