Kapolres Rudi Hartono Tegaskan Anggotanya Profesional Pada Pilkada 2020

Kapolres Mitra Rudi Hartono Tegaskan Anggotanya Bekerja Profesional Pada Pilkada Tahun 2020

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Rudi Hartono S.I.K MH, MSi menegaskan jajaran Polres Mitra pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) tahun 2020 harus bekerja profesional dan proporsional. Ini dimaksud agar Pilkada serentak tahun 2020 khususnya di Mitra berjalan aman, damai dan sukses.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan deklarasi oleh Kapolres Mitra, AKBP Rudi Hartono, bersama jajarannya di Mapolres Mitra, Rabu (4/11/2020).

Penandatanganan deklarasi ini turut dihadiri Ketua KPU Mitra, Wolter Dotulong, dan Ketua Bawaslu Mitra, Jobby Longkutoy.

“Sebagai anggota Polri kita dituntut harus netral. Ini sesuai dengan dasar hukum netralitas Polri yang diatur dalam sejumlah aturan. Jadi Polri tidak boleh terlibat Politik Praktis,” ungkap AKBP Rudi Hartono.

Lanjut dikatakannya, deklarasi ini merupakan komitmen Polres Mitra melaksanakan hajatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2020 yang berpaktaintegritas.

“Selaku anggota Polri, kita dituntut bekerja secara profesional dan proporsional dalam pengamanan Pilkada Serentak, dalam hal ini Pilgub Sulut pada tanggal 9 Desember 2020,” pungkasnya.

Sementara guna menyukseskan hajatan Pilkada Serentak, dirinya berharap dukungan masyarakat terhadap tugas Polri dalam rangka pengamanan Pilgub Sulut Tahun 2020 ini.

“Saya berharap agar masyarakat dapat mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan tahapan Pilgub Sulut dan tidak melakukan tindakan yang melanggar undang-undang,” tutupnya.

Adapun netralitas Polri diatur dalam sejumlah aturan, di antaranya TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri, khususnya Pasal 10 tentang Keikutsertaan Polri dalam Penyelenggaraan Negara, Undang-Undang Nomor 2 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 28, serta Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu dan Pemilukada.(ten)