Kantor Pertanahan Mitra Serahkan 244 Sertifikat PTSL ke Masyarakat Watuliney

Kantor Pertanahan Mitra Serahkan 244 Sertifikat PTSL ke Masyarakat Watuliney

BELANG, (manadotoday.co.id) – ATR/BPN Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan hak pakai kepada 244 masyarakat Desa Watuliney, Kecamatan Belang bertempat, Selasa (14/12/2021).

Sertifikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Mitra disaksikan oleh Hukum Tua Desa Watuliney Modi Engka di Kantor Desa.

Pada kesempatan itu Hukum Tua Modi menyampaikan banyak terima kasih kepada Kantor Pertanahan Minahasa Tenggara yang sudah membantu masyarakat hingga boleh mendapatkan sertifikat tanah hak milik.

“Saya berikan apresiasi kepada pihak pertanahan karena sudah membantu Pemerintah desa dalam melakukan pengukuran lahan sampai keluarnya sertifikat tanah,”kata Hukum Tua.

Lebih lanjut dikatakannya, sertifikat tanah wilayah Desa Watuliney untuk tahap 1 dari 250 yang lolos 244 bidang tanah.

“Jadi masyarakat yang belum menerima sertifikat tanah untuk bersabar, nanti akan diupayakan tahun depan,”ucap Modi.

Ditambahkannya, dengan menerima sertifikat hak milik tanah ini, masyarakat sudah sangat terbantukan. Karena sertifikat tanah bisa dijaminkan ke bank untuk menambah modal hingga meningkatkan usaha.

“Untuk membantu meningkatkan usaha masyarakat, sertifikat tanah ini bisa dijaminkan ke bank, asalkan sesuai dangan kemampuan bukan keinginan dan bertanggung jawab,”ucap Hukum Tua Modi.(ten)