Hukum Tua di Mitra tak Selesaikan Pencairan Dandes Tahap I akan Dicopot

 

RATAHAN, (manadotoday.co.id)- Para Hukum Tua di Minahasa Tenggara (Mitra) yang belum menyelesaikan proses pencairan Dana Desa (Dandes), pada tahap pertama terancam dicopot dari jabatannya.

Bupati Mitra James Sumendap SH dengan tegas menyatakan akan mengganti mereka yang tak mampu menyelesaikannya dalam waktu depekan ini.

“Kepada Badan Pertimbangan Desa (BPD), silahkan gelar rapat dan minta pertanggungjawaban dari pemerintah desa soal dana desa. Kalau tidak jelas, silahkan usulkan kepada saya dan saat itu akan langsung diganti,” tegas Sumendap.

Bupati Sumendap, juga memperingatkan para kumtua, untuk menyelesaikan proses pencairan Dana Desa (Dandes) pada tahap pertama ini. “Bagi desa-desa yang belum melakukan pengurusan dana desa, Saya tegaskan, agar segera diselesaikan,’’ ujarnya.

Lanjutnya, jika dana tersebut tak digunakan akan sangat merugikan masyarakat desa dan Dandes tetap di kas negara, karena tidak terserap. “Dana ini diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur di desa. Jika tidak dicairkan masyarakat yang rugi,” kata Sumendap.

Sebelumnya, Kabid Pemberdayaan dan Ketahanan Masyarakat BPMPD, Dolly Marentek yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dandes, ketika dikonfirmasi, mengakui baru ada sepuluh desa yang menikmati dana ratusan juta tersebut. “Memang ada kendala untuk desa lainnya yang belum menerima dana ini, karena salah satu syarat, yakni Perdes APBDes belum memenuhi syarat atau masih harus diperbaiki,” tukasnya. (ten)