Gugus Tugas Covid-19 Mitra Minta Penyemprotan Disinfektan Sesuai Standar Kesehatan

received_539668543599755RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui juru bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara, Gloria Wuwungan, menyampaikan, agar penyemprotan cairan disinfektan yang dilakukan sejumlah kalangan harus sesuai dengan standar kesehatan.

“Kami meminta kepada warga atau kelompok masyarakat yang melakukan penyemprotan disinfektan, harus mematuhi standar kesehatan,” kata Wuwungan.

Ia mengungkapkan, tidak semua objek harus disemprotkan cairan tersebut, namun dikhususkan untuk benda mati.

“Namun harus diingat juga bahwa disinfektan ini hanya untuk benda mati, bukan benda hidup karena ini bahan kimia. Jangan sampai justru membahayakan bagi manusia,” ujarnya.

Ia juga mengimbau bagi mereka yang ingin menyemprotkan disinfektan, namun belum jelas caranya, bisa berkoordinasi dengan pihak yang berkompeten.

“Silahkan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan atau Puskesmas, untuk penyemprotan disinfektan sesuai standar kesehatan,” kata Gloria.

Selain itu, ia juga menganjurkan agar sebisa mungkin menghindari sentuhan langsung cairan disinfektan dengan bagian tubuh.

“Jadi hindari terkena cairan disinfektan ke bagian tubuh, terutama mata, hidung, dan mulut. Bahkan kulit jika sering terkena cairan disinfektan bisa berakibat tidak baik,” tandasnya.(ten)