TOULUAAN, (manadotoday.co.id) – Polres Minahasa Tengara (Mitra) melalui Resnarkoba menggagalkan pengiriman minuman keras (Miras) jenis Captikus tak berzjin ke Provinsi Gorontalo.
Operasi Miras dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Derly Z Lumataw bersama anggota Satuan Resnarkoba Resmitra.
Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus S.I.K, MH menjelaskan, Resnarkoba mendapati minuman bermerek Captikus akan dikirim ke Gorontalo, pada Minggu (26/2/2023), tepatnya jam 00.30 Wita,
“Jadi pada saat dilakukan pengembangan ditemukan Kendaraan R4 Merek Toyota Avansa Veloz DB 1679 LY yang sedang melintas di jalan raya tepatnya Desa Lobu, Kecamatan Touluaan. Setelah dilakukan pemeriksan, ditemukan di dalam kendaraan tersebut minuman beralkohol jenis Captikus yang telah dikemas di dalam karung warna putih yang siap untuk dijual ke Provinsi Gorontalo,” ungkapnya.
Pada operasi tersebut didapati barang bukti 20 karung Miras jenis Captikus dengan isi sebanyak 40 Gelon, dengan jumlah 1000 Liter Captikus.
“Tindakan selanjutnya yaitu mengamankan barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sitorus.(ten)