Gandeng TNI/Polri, Janny Rolos: Stop Lakukan Pertambangan di Wilayah Kebun Raya

received_2553281444985669RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) brsama TNI-Polri melakukan penertiban aktifitas pertambangan  di Wilayah Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, bekas tambang emas PT. Newmont Minahasa Raya.

Pada penertiban tersebut, mewakili Bupati, Asisten Satu Janny Rolos mengatakan, Pemkab Mitra sudah lama mengeluarkan larangan serta imbauan agar tidak ada pertambangan di wilayah ex Newmont, apalagi saat ini sudah dijadikan kebun raya Megawati Soekarno Putri.

“Pemkab Mitra bersama TNI/Polri telah melakukan penertiban pertambangan ilegal yang melakukan aktifitas di wilayah kebun raya,”ujar Rolos saat memi pin langsung penertiban pertambangan, Senin (4/5/2020).

Rolos menambahkan, team gabungan telah mengamankan sejumlah titik, semua peralatan telah disita oleh pihak kepolisian dan alat penambang lainnya langsung dimunakan.

“Jadi ada beberapa lokasi yang langsung diamankan, semua peralatan disita pihak kepolisian dan alat penambang langsung dimusnahkan,” pungkas Asisten I.

“Bila nanti, ada lagi laporan dari pihak UPTD Kebun Raya, masih ada yang beraktifitas menambang di areal tersebut, bakal diberikan tindakan tegas yang dihadapkan langsung ke pihak kepolisian,” tandas Rolos.

Sementara itu, Kepala UPTD Kebun Raya Fredy Tambuwun mengatakan, para penambang di wilayah Ratatotok sudah lama ada.

“Namun untuk kawasan yang menjadi hutan lindung saat ini ternyata masih ada saja yang berani melakukan aktifitas di wilayah Ini,” terang Tambuwun.

Untuk itu, pihaknya berharap, dengan adanya langkah tegas pemerintah saat ini, bisa membuka kesadaran warga agar tidak lagi melakukan aktivitas menambang.

“Potensi yang ada tak lain bisa mengancam ekosistem tanaman dalam pengawasan kita. Seharusnya mereka paham akan hal tersebut. Ini yang disayangkan,” pungkasnya.

Tambuwun menambahkan, bila nantinya ada lagi tamuan seperti ini, pihaknya tak segan-segan mengambil tindakan bersama pihak aparat yang ada.

“Berdasarkan himbauan larangan yang ada di wilayah bekas Newmont, lokasi ini sekarang menjadi hutan lindung yang harus dilestarikan ekosistem didalamnya. Bila ada aktifitas seperti itu, kedepannya bisa tak terawat lagi. Dan bila nanti masih ada warga yang tak mengindahkan instruksi ini, akan diambil langkah tegas,” tutup Tambuwun.(ten)