Gandeng Kementrian Hukum dan Ham, KesbangPol Mitra Sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2013

Gandeng Kementrian Hukum dan Ham, KesbangPol Mitra Sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2013

TOMBATU, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Daerah (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melaui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan Ham Sulawesi Utara (Sulut), menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakan, bertempat di salah saru resto di Desa Kuyanga Satu, Kecamatan Tombatu Timur, Kamis (5/3/2021).

Sosialisasi ini dibuka langsung Wakil Bupati Mitra Drs Jocke Legi dan dihadiri oleh sejumlah LSM pimpinan ormas yang ada di Mitra.

Wabup Legi menyampaikan, ormas sebagai mitra pemerintah sangat strategis dalam pembangunan yang ada di daerah.

“Keberadaan ormas menjadi kekuatan. Tidak mungkin pihak pemkab saja yang melakukan upaya pembangunan. Upaya ormas harus dioptimalkan sebaik-baiknya,”ungkap Legi.

Selain itu, ia menyebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kanwil Sulut dan Pemkab Mitra telah menandatangani perjanjian kerja sama tentang perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di bidang usaha mikro, kecil dan menengah.

“Dengan kerja sama Pemkab Mitra dengan Menkumham terkait perlindungan hak asasi dan pemanfaatan kekayaan intelektual di bidang usaha mikro kecil dan menengah, dapat memberikan dampak positif bagi daerah ini,”kata Wabup.

Sementara Kepala Kesbangpol Mitra Phebe Punuindoong mengatakan, pihaknya menggelar sosialisasi UU No 17 tahun 2013 tentang ormas untuk memberikan pemahaman terkait UU tersebut kepada seluruh ormas di Mitra.

“Dengan sosialisasi ini ormas yang ada lebih tertib administrasi termasuk pada pendaftaran legalitas organisasi. Selain itu untuk penguatan dan penataan ormas yang ada demi pembangunan di daerah ini,”kata Punuindoong.

Sementara Ronald Lumbuun sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengatakan, perjanjian kerja sama antara Kemenkum Ham dan Pemkab Mitra terkait kekayaan intelektual, maka pihaknya mendorong bagi pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMK agar mendirikan perusahaan berbadan hukum perseorangan sebagaimana diminta Presiden RI dan Kemenkum Ham agar beserta hak intelektualnya dilindungi.

“Jadi setelah perusahan ada badan hukumnya begitu juga hak kekayaan intelektualnya, jika ada hak cipta disain industri itu bisa daftarkan terlebih dahulu di Kemenkumham dalam hal ini direktorat jendral kekayaan intelektual,”tutup Ronald.(ten)