DPRD Mitra Sahkan Perda Penyertaan Modal, Sumendap: Transaksi PUD Pasar Harus Non Tunai

DPRD Mitra Sahkan Perda Penyertaan Modal, Sumendap: Transaksi PUD Pasar Harus Non Tunai

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat kedua atas rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Mitra ke PUD Pasar, di Sport Hall Kantor Bupati, Selasa (2/2/2021).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Marty Ole, didampingi Wakil Ketua Katrien Mokodaser, dan dihadiri Bupati James Sumendap SH, Wakil Bupati Drs Jocke Legi, Sekda David Lalandos, Kapolres Mitra, AKBP Rudi Hartono, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili Danramil 11 Ratahan, Kapten Inf Sulistyo, Asisten Dua, Frits Mokorimban, Asisten Tiga, Elly Sangian, Anggota DPRD serta para Pejabat Pemkab Mitra.

James Sumendap dalam sambutannya, mengingatkan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar untuk bertransaksi secara non tunai.

Perda penyertaan modal ini kata Bupati, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan daerah dalam rangka mempercepat pembangunan Kabupaten Mitra yang dahulu di kelola oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan.

“Saat ini PUD Pasar berdiri sendiri, artinya independen. Tetapi perlu diingat bahwa PUD Pasar akan diaudit oleh tiga instansi, yakni Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Akuntan Publik Independen,” ungkap James Sumendap.

Dirinya kemudian meminta PUD Pasar untuk tidak lagi transaksi tunai, namun harus non tunai, serta secara khusus menginstruksikan kepada Inspektorat melakukan pengawasan. Ia menyebut, tidak ada alasan petugas menagih pada penjual di pasar secara tunai.  Ia berharap petugas dapat menuntun dan membantu mereka (penjual,red) untuk menyetor di Bank dan mengembalikan slip setoran ke petugas.

“Jadi bukan petugas mengambil uang dan menyetor langsung, itu sangat rentan penyimpangan. Ini harus dilaksanakan mulai besok, taruhannya kalau tidak dilakukan saya bubarkan PD Pasar dan kembalikan pengelolaannya ke dinas terkait,” pungkasnya.

Namun dirinya yakin bahwa direksi yang diangkatnya mempunyai kredibilitas akuntabilitas yang kuat dalam rangka mengelola perusahaan daerah yang adalah milik publik, milik masyarakat Mitra. Sebab untuk membangun perusahaan, tergantung pada pelayanan PUD Pasar dengan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang melakukan usaha makro maupun mikro.

“PUD Pasar harus profesional bekerja dalam mengembangkan usahanya dan perusahaan harus diproteksi secara benar dengan melakukan perencanaan yang matang,” tutupnya.(ten)