DP3A Mitra Terus Berupaya Tekan Kasus Kekerasan Perempuan Dan Anak

DP3A Mitra Terus Berupaya Tekan Kasus Kekerasan Perempuan Dan Anak

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus berupaya untuk menekan potensi terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk menjamin hak-haknya terpenuhi.

Berbagai upaya dikembangkan Pemkab Mitra melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) agar masalah di daerah ini bisa ditangani secara serius dan komprehensif, terutama upaya pencegahan melalui sosialisasi maupun edukasi.

Untuk itu, DP3A Mitra mengadakan Pelatihan Manajemen Kasus bagi SDM Penyedia Layanan Perempuan dan Anak di Manado, 11 sampai 12 Agustus 2022.

Peserta terdiri dari perwakilan unsur-unsur terkait, yakni Dinas Sosial, Dinas P2KB, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Nakertrans serta Dinas Dukcapil. Termasuk 12 camat dan 11 Puskesmas. Dengan pemateri dari pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulut serta Polres Mitra.

Kepala Dinas P3A Mitra, Sherly Rompas mengatakan, pelatihan ini merupakan suatu pendekatan yang dapat mengkoordinasikan dan mengintegrasikan layanan agar penerima manfaat dapat memperoleh pelayanan yang dibutuhkan secara komprehensif, kompeten, efektif, efisien dan berkelanjutan.

“Ini memberikan pemahaman kepada penyedia layanan bagaimana menyusun dan memanajemeni kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak supaya dapat ditangani secara profesional. Termasuk pemahaman terkait langkah awal penanganan kasus korban kekerasan perempuan dan anak,” tukas Rompas.

Poin penting dalam manajemen kasus ini, menurut Rompas, agar penanganan bagi korban perempuan dan anak dilakukan secara komprehensif, baik psikologi, pendampingan hukum, peksos, dan lainnya.

“Melalui pelatihan manajemen kasus ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas SDM bagi penyedia layanan PPA,” harap Rompas.

Kedepan, ia juga berharap, dengan adanya pelatihan manajemen kasus ini, hendaknya ada suatu kesepakatan atau rancangan tindak lanjut yang bisa dijadikan acuan penanganan kasus kekerasan, sehingga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa ditekan dan diminimalisir. (ten)