Diterima Sekda Lalandos, KPU Sulut Verifikasi dan Klarifikasi Pemenuhan Syarat Calon PAW

received_354963835497495RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) sambangi Pemkab Mitra dalam rangka melakukan verifikasi dan klarifikasi pemenuhan syarat calon PAW, anggota KPU Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Terpantau, Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi dan Lanny Ointu, melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Mitra), David Lalandos, didampingi Kepala BKPSDM Mitra, Marie Makalow, Jumat (10/7/2020).

“Kunjungan kami ini berkaitan dengan verifikasi dan klarifikasi pemenuhan syarat calon PAW. Sebabnya KPU RI telah memberikan ruang dan mendelegasikan proses verifikasi dan klarifikasi ini kepada kami KPU Sulut,” ungkap Ketua Divisi SDM, Sosialisasi, dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulut, Salman Saelangi.

Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2020, pasal 34B, di mana verifikasi dan klarifikasi pemenuhan syarat calon PAW anggota KPU Kabupaten/Kota dapat didelegasikan ke KPU Provinsi dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Jadi kami melakukan pendalaman terkait verifikasi dan klarifikasi pemenuhan syarat tersebut, khususnya rekomendasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selanjutnya hasil ini akan kami akan plenokan. Jika sudah komplit dan cukup, akan dikirim ke KPU RI,” pungkas Salman Saelangi.

Dengan begitu dikatakannya, nantinya tidak akan menimbulkan ruang terjadinya gugatan jika tidak ditindaklanjuti sesuai aturan.

“Paling penting kami sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi sesuai prosedur serta memastikan proses tersebut sesuai PKPU 4 Tahun 2020. Selanjutnya wewenang KPU RI yang memutuskan,” tandasnya.

Di lain pihak, Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra, David Lalandos membenarkan bahwa kunjungan KPU Sulut untuk klarifikasi PAW salah satu komisioner KPU yang telah meninggal, yakni almarhum Irvan Rabuka.

“Kami dimintai klarifikasi terkait beberapa dokumen, di antaranya rekomendasi dari Pemkab Mitra kepada salah satu calon Komisioner Tahun 2018 lalu yang berstatus ASN di Pemkab Mitra dan memang benar surat itu ada,” ujar David Lalandos, didampingi Kepala BKPSDM Marie Makalow.

Begitu juga dengan surat yang ditandatangani Sekda Mitra dan ditujukan kepada KPU RI dan KPU Sulut tanggal 24 Oktober 2018.

“Surat ini terkait penarikan surat rekomendasi yang sudah diberikan tersebut dan ini juga memang ada dalam arsip,” tukasnya.

Dijelaskannya, ASN yang bersangkutan juga sudah menghadap dan menyampaikan surat dari KPU Provinsi dan KPU RI kepada dirinya terkait PAW.

“Sesuai surat tersebut dirinya diwajibkan melengkapi beberapa dokumen, salah satunya surat rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Bupati Mitra. Kami sudah sampaikan untuk buat surat permohonan karena statusnya sebagai ASN,” katanya.

Adapun surat permohonan tersebut sudah disampaikan kepada Bupati Mitra tanggal 23 Juni 2020 lewat BKPSDM.

“Ini sudah ditindaklanjuti pihak BKPSDM dengan melakukan telaan staf kajian kepada Bupati Mitra. Ini semua juga sudah didokumentasikan pihak KPU Sulut. Sampai dengan saat ini belum ada rekomendasi baru,” tutupnya.(ten)