Disdukcapil Mitra Bakar 4.563 Keping KTP Elektronik Rusak atau Invalid

Disdukcapil Mitra , bakar  KTP Elektronik, David Lalandos RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), memusnakan ribuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ditarik dari masyarakat.

“Jadi kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimusnahkan ini, sudah tak digunakan. Jangan sampai ada permainan pihak-pihak yang tak mencoba mamanfaatkan KTP yang sudah rusak dan invalid ini, dan dapat merugikan negara. Apa lagi kita yang ada di Mitra, jadi KTP yang rusak wajib di musnakan dan kehadiran kepolisan ini menjadi saksi bahwa ini benar-benar KTP rusak sudah dimusnakan.”kata Wakil Bupati Joke Legi saat menghadiri kegiatan tersebyt, Senin (17/12/2018)

Sementara itu, Kadis Dukcapil Mitra David Lalandos mengatakan, ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait pemusnaan e-KTP yang sudah rusak atau invalid.

“Jadi e-KTP rusak yang dimusnakan sebayak 4.563 keping e-KTP, dan yang dimusnakan betul-betul rusak atau invalid. Jadi KTP-KTP ini yang sudah nonaktif yang dimusnakan, sudah sesuai dengan standar oprasional kerja (SOP).”terang Lalandos

Lanjut dia menjelaskan, 4.563 keping e-KTP rusak atau invalid ini dimusnakan bukan berkaitan dengan politik di Pemilu 2019 ini. Tapi memang sudah selayaknya dimusnakan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

“Dan yang dimaksud invalid adalah pergantian data, karena ganti status masyarakat dari yang belum menikah ke status menikah, kemudian pindah penduduk dan salah penamaan nama warga sehingga diganti nama yang sesuai. Jadi KTP-KTP mereka yang lama ditarik dan dianggap rusak serta dinonaktifkan.”tutup­ Lalandos (ten)