Dinsos Genjot Data Bantuan Iuran JKN, Lenombela: Seluruh Warga Mitra Tercover di 2023

Dinsos Genjot Data Bantuan Iuran JKN, Lenombela: Seluruh Warga Mitra Tercover di 2023

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Terbitnya Inpres 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) langsung direspon sejumlah kepala daerah.

Termasuk Bupati James Sumendap yang siap menindaklanjuti dengan membuat kebijakan-kebijakan baru untuk menambah jumlah peserta JKN

Dalam beberapa kesempatan, Sumendap menegaskan pihaknya menargetkan pada tahun 2023 seluruh warga Mitra sudah tercover JKN. Hal ini didukung lewat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mitra yang dengan berbagai upaya terus digencarkan.

Kepala Dinas Sosial Mitra, Selvie Nancy Lendombela mengungkapkan saat ini pihaknya sementara menggenjot data Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.

Tak hanya itu, guna mengoptimalkan capaian yang ditargetkan Bupati, Dinsos juga telah melakukan sejumlah inovasi. Salah satunya dengan membekali para operator desa tentang pemanfaatan Aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) di 135 desa dan 9 kelurahan.

“Jadi seluruh operator sudah kami latih guna mewujudkan Data Terpadu untuk Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang baik dan sistematis sebagai dasar acuan,” kata Lendombela saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/8/2022).

Meski begitu dirinya tak sungkan membeberkan jika masih ada desa dan kelurahan yang masih belum pro aktif.

“Untuk itu kami berharap dukungan dari Hukum Tua dan Lurah serta pengawasan dari Camat untuk menyukseskan program ini,” ucapnya.

Dia juga membeberkan jumlah masyarakat yang tercover PBI JKN di Kabupaten Mitra saat ini sudah mencapat 9.859 jiwa. Data ini hampir mendekati target 15.000 jiwa.

“Tapi kami dapat kuota di bulan Agustus sebanyak 700 jiwa. Nah ini yang harus kita manfaatkan. Apalagi ini adalah komitmen Bupati Mitra untuk mensejahterakan masyarakat Mitra,” tuturnya.

Ditambahkan, untuk menjadi penerima PBI JKN sudah ada persyaratan yang wajib dipenuhi.

“Salah satunya, syarat untuk penerima PBI adalah berita acara Musyawarah Desa. Jadi harus ditandatangani oleh hukum tua atau lurah,” pungkasnya.(ten)