Dinas PMD Mitra Berikan Deadline Hukum Tua Hingga Lima Desember Untuk Pengajuan Siltap

Arnold Mokosolang

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Arnold Mokosolang meminta para hukum tua di Minahasa Tenggara (Mitra) profesional dalam pengajuan Penghasilan Tetap (Siltap). Pasalnya, pihak DPMD akan memberikan batas waktu hingga bulan Desember 2020 agar para hukum tua mengajuka Siltap beserta laporan kinerja.

“Mulai bulan depan, sebelum tanggal 5 laporan sudah harus masuk, kalau tidak salah sendiri. Jadi hukum tua jangan malas,” kata Arnold Mokosolang.

Menurut Arnold ini dilakukan mengingat kelalaian pihak desa yang malas mengajukan laporan kinerja hingga akhirnya berdampak pada keterlambatan penyaluran Siltap.

“Bahkan kami DPMD sering menjadi bulan-bulanan ketika penyaluran Siltap tak tepat waktu. Padahal pihak desa sebagai pengusul yang lambat dan malas,” ungkap Arnold Mokosolang.

Akibatnya pelaporan kinerja bisa berpotensi menimbulkan kecurigaan akan kinerja perangkat desa itu sendiri.

“Penyaluran Siltap itu berdasarkan laporan kinerja hukum tua dan perangkat desa. Kalau terlambat mengajukan dokumen, ini bisa saja ada apa-apanya’,” tukasnya.

Hal ini juga menurutnya sangat sensitif bahkan bisa berpotensi masalah, seperti Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Karena itu dirinya mengingatkan agar pihak aparat maupun hukum tua agar profesional berkaitan dengan laporan kinerja.

“Sebab kalau dibiarkan akan terlambat terus. Akhirnya kami yang jadi bulan-bulanan, kinerja kami diumbar ke publik. Padahal pihak desa yang malas. Ini kan aneh,” tutupnya, sembari berharap agar masing-masing aparat desa harus bisa menyiapkan laporan harian.(ten)