Jejen diketahui membuat sebuah postingan yang berbau pencemaran nama baik di grup Facebook Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara (KKMT) Jabodetabek, dengan menuliskan, ‘militan dan simpatisan PDIP wawali/wawali pasan tdk akan mendukung JS 2 periode…. Putar bale, pang momake kong mo 2 periode, so G dang… Putra daerah harga mati…. Ketua DPC so musti ganti”.
“Siapapun yang secara sengaja melakukan penghinaan, pelecehan, apalagi fitnah, melalui media sosial wajib mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut sesuai hukum yang berlaku, sehingga tidak sembarang melakukan postingan yang mengada-ada, apalagi melecehkan nama baik seseorang,”jelasnya.(ten)