Didukung DPRD, Bupati JS Akan Berlakukan Sanksi Moral Bagi Pelaku Kejahatan di Mitra

received_2285593631541599RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara segera berlakukan sanksi moral bagi masyarakat yang melakukan kejatahan, dengan akan diasingkan dari tempat tinggalnya.

“Akan diusulkan ke DPRD supaya membuat Perda terkait pemberlakukan sanksi moral bagi pelaku kejahatan seperti diasingkan dari desa selama lima tahun,” kata Bupati JS saat meninjau RSUD Mitra Sehat, Rabu (5/2/2020) kemarin.

Dikatakan Bupati, tindak pidana yang bakal mendapatkan sanksi moral tersebut seperti korupsi, penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Ini sanksi tegas, sehingga masyarakat berpikir dua kali membuat tindakan kejahatan luar biasa ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Mitra Artly Kountur menyebut, akan melakukan pembahasan terlebih dahulu. Ia mengungkapkan, akan dilakukan pembicaraan dalam agenda pertemuan dengan seluruh kumtua dan camat.

“Akan segera kami bahas terkait ini. Tapi akan disampaika terlebih dahulu ke seluruh kumtua dan camat,” tandasnya.(ten)