Di Tengah Pandemi Covid-19, Kajari Minsel Ingatkan Hukum Tua Jelas Penyaluran BLT Dandes

Ditengah Pandemi Covid-19, Kajari Minsel Ingatkan Hukum Tua Harus Jelas Penyaluran BLT DandesRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) mengikuti video conference (Vidcon) bersama Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) dalam pembahasan evaluasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (Dandes).

Dalam kegiatan tersebut, selaku penegak hukum Kajari menekankan pihak Kecamatan dan Hukum Tua agar penyaluran BLT Dandes harus jelas.

“Diingatkan kepada semua aparat desa agar di tengah Pandemi Covid-19 tidak membuat kegiatan yang mengakibatkan kejanggalan dan berujung ke rana hukum,” tutur Kajari Minsel I Wayan Eka Miatra, SH.MH.

Ia menekankan, bila nanti didapati hal menyeleweng, pihaknya tak akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah dan dinas terkait untuk melakukan penanganan seperti kasus Operasi Tangkap Tangan.

Dalam Vidcon yang dihadiri juga oleh Wakil Bupati (Wabup) bersama Sekertaris Daerah dan jajaran, juga Ketua DPRD Mitra dan Pihak Porles Mitra, pihak Kejari membuka kesempatan tanya jawab terkait aturan yang dipaparkan pihak Kejari. Seperti beberapa potensi seperti penyalah gunaan kewenangan dan yang tidak tepat sasaran.

“Diharapakan semua desa, tidak ada satupun penyimpangan yang terjadi dalam penyaluran. Kita harus optimis, selama penyaluran ini, penyimpangan juga pemotongan bantuan tidak akan mungkin terjadi,” harapnya.

Beberapa pertanyaan yang dikemukakan oleh pemerintah kecamatan dan desa seperti penggunaan anggaran untuk pembelian materai, juga BLT yang dipulangkan oleh penerima harus dikemanakan.

“Jadi untuk kepentingan yang sifatnya sesuai dengan aturan tidak masalah. Namun tidak diperbolehkan bila ada kepentingan dengan sifat pribadi. Untuk keluhan tersebut, bila masih bersifat aman dalam aturan bisa dikoordinasikan dengan dinas terkait seperti DPMD dan Dinsos,” ujar Kajari.

Kajari menambahkan, bila ada permasalahan di desa, bisa dikonsultasikan ke dinas terkait seperti dinsos dan DPMD.

“Satu lagi, jangan sampai ada penyaluran ganda. Secara teknis, silahkan ikuti aturan dari Kemensos dan Kemendes, saya mengajak kepada semua rekan, dalam penyaluran ini tak usah ragu, asalkan tujuannya jelas sesuai dengan aturan. Bila ada kejanggalan silahkan dikoordinasikan demi kesejahteraan masyarakat ditengah wabah Covid-19, yang harus tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran,” kunci Miatra. (ten)