Di Akhir Periode, DPRD Mitra Tetapkan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Diakhir Periode, DPRD Mitra Tetapkan Ranperda Pengelolaan Barang Milik DaerahRATAHAN, (manadotoday.co.id) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) disepakati dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat kedua antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Crist Rumansi saat membacakan laporan mengatakan, BMD disusun untuk menata pengelolaan setiap aset yang dimiliki daerah.

“Ranperda ini kami harapkan dalam penata kelolaan aset daerah lebih baik, khususnya yang menjadi tanggung jawab dari perangkat daerah,” kata politisi PDI-P ini.

Sementara itu, Bupati James Sumendap SH dalam tanggapannya mengungkapkan keberadaan Perda tersebut sangat dibutuhkan pemerintah daerah untuk mengatur BMD yang dikelola saat ini.

“Perda ini sangat penting, karena dalam rangka menginvestasikan semau barang milik daerah, sehingga semuanya sesuai dengan peruntukannya,” kata Bupati.

Ia menambahkan dengan adanya payung hukum tersebut, Pemkab akan melaksanakan pengelolaan BMD sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dengan adanya Perda ini barang yang telah tercatat akan terhitung dengan baik, karena ke semuanya tertuang dalam neraca BMD,” jelasnya.

Sementara itu mayoritas fraksi yang ada di DPRD Mitra secara aklamasi menyepakati Ranperda tersebut. Perda tentang Pengelolaan BMD ini pun menjadi produk hukum terakhir yang disahkan oleh para wakil rakyat pada periode 2014-2019.(ten)