Menurut dia, tanah dibawah kantor DPRD Mitra dihibahkan oleh seorang jendral punawirawan saat dilakukan pemekaran dan diperuntukkan untuk Pembab Mitra.
“Ini salah prosedur, terjadi pelanggaran administrasi yang luar biasa. Karena ada seorang bapak jendral punawirawan telah menghibahkan tanah, di kala itu ketika pemekaran terjadi yang salah satu persyaratan utama wilayah pemekaran dimana kantor Bupati belakangnya kantor Polres dan pengadilan,”tutur JS.
Tetapi sekarang kata Sumendap, kantor tersebut dipakai tidak sesuai peruntukan, dan tidak sesuai dengan perjanjian.
“Karen itu Pak Wakil Bupati dan Pak Sekda, sekarang ini kita akan berkantor di Kantor DPRD saat ini,”tutupnya.(ten)