Bupati JS Instruksikan Para Pegawai Swasta Harus Tinggal di Mitra

received_2431895367101881RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, mengeluarkan surat edaran baru bagi semua pegawai swasta yang sering keluar masuk wilayahnya.

Dalam imbauan yang dikeluarkan Bupati JS pada Jumat (17/4/2020), terpapar bahwa semua pegawai swasta yang bekerja di wilayah Mitra harus tinggal di wilayah tersebut selama pandemi Covid-19.

Pesan tersebut, tertuju bagi kepala-kepala cabang perkantoran swasta serta para pegawainya dengan tujuan untuk membantu melawan penyebaran Covid-19.

“Bila hal tersebut tak diindahkan, maka semua pegawai swasta yang bolak-balik Mitra, bakal saya karantina selama 14 hari,” pungkas JS dalam imbauannya.

Sementara itu, Kepala Cabang BNI Ratahan Jesice Anggel mengatakan, pihaknya bakal menerapkan instruksi Bupati tersebut.

“Mewakili kantor cabang BNI Ratahan, kami sangat menyambut instruksi yang dikeluarkan Bupati Mitra sebagai langkah pencegahan Covid-19,” tutur Anggel.

Ia mengatakan, informasi tersebut telah diteruskan kepada pegawai yang ada.

“Untuk instruksi tersebut, telah diteruskan kepada seluruh pegawai BNI yang sering bolak-balik Mitra, bahwa pada Senin (20/4/2020) pekan depan, harus tinggal di kabupaten ini,” pungkasnya.

Dirinya berharap, dengan adanya langkah seperti ini, pemutusan mata rantai virus tersebut bisa cepat dilakukan.

“Dengan begini, kami juga berharap, pemerintah bersama segenap stakeholder bisa mengatasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mitra,” tutup Kacab BNI Ratahan. (ten)