Bulan Puasa, Jam Kerja Pegawai di Mitra Dapat Pengurangan

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Bulan suci Ramadhan, pemerintah memberikan dispensasi atau pengurangan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam. Untuk itu, Pemkab Mitra telah menerbitkan surat edaran, yang diteruskan ke SKPD.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Mitra, Robert Rogahang SE, surat edaran dari Kementrian PAN-RB ditindaklanjuti oleh Pemkab Mitra dan langsung menerbitkan surat edaran. “Jadi, bagi PNS yang beragama Islam mendapatkan pengurangan jam kerja, dimana jam kerja dimulai dari pykyl 08:00 Wita sampai 15:00 Wita dari hari biasa yakni hingga pukul 17:00 Wita,” jelasnya.

Sementara Wakil Bupati Mitra Ronald Kandoli, mewakili Pemkab Mitra menyampaikan selamat menjalankan Ibadah Puasa bagi PNS dan umat Muslim di Kabupaten Mitra. “Saya mewakili pemerintah daerah, mengucapkan selamat menunaikan Ibadah Puasa, bagi anggota Korpri pada khususnya dan masyarakat umat Muslim Kabupaten Mitra pada umumnya,” ucapnya.(ten)

banner 300250