Bawaslu Mitra Gelar Fasilitasi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu 2024

Bawaslu Mitra Gelar Fasilitasi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu 2024

RATAHAN, (manadotoday.co.id) –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar kegiatan fasilitasi penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Ratahan, Rabu (23/11/2022)

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh anggota Panwascam se-Kabupaten Mitra yang dikoordinator Sekretariat Bawaslu.

Kegiatan ini dihadiri Ketua Bawaslu Mitra Jobby Longkutoy, Dolly Van Gobel, Amran Ibrahim dan Panwascam yang belum lama dilantik.

Sebagai narasumber dalam fasilitasi tersebut dari Akademisi Ferry D. Liando dan Ferry Warouw yang menyampaikan beberapa hal penting menyangkut penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu tahun 2024 mendatang.

“Menjadi pengawas yang baik harus dibekali, dan memiliki pengabdian. Saat ini Pemilu sangat berhubungan langsung dengan tingkat kesejahteraan menuju masyarakat yang makmur. Maka kualitas pemilu sangat ditentukan oleh penyelenggara,” tukas Liando

Dijelaskan Ferry, manfaat pengawasan diantaranya menjaga Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat dalam konstitusi UUD 1945, memastikan pemilu sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Kemudian menjaga kepercayaan publik terhadap proses dan hasil Pemilu. Pemilu serentak tahun 2024 yang dimulai sejak 20 bulan ini tentunya kita sudah mulai dengan melakukan antisipasi peristiwa dan kegiatan apa saja yang telah dan akan kita laksanakan. Maka pemilu yang dilaksanakan secara langsung harus umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” paparnya.

Di tempat yang sama Felly Warouw menambahkan sengketa hasil emilu sangat berkaitan dengan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu.

“Maka penanganan proses sengketa hasil pemilu, Bawaslu berwenang menerima permohonan penyelesaian sengketa pemilu guna melakukan mediasi terhadap pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa tersebut,” tuturnya.

Felly mengajak Panwascam melakukan pendekatan ke pemangku kepentingan dalam menangani pelanggaran.

“Kesuksesan dari suatu pemilihan umum tidak hanya ditentukan dari bagaimana jalannya pemungutan suara, namun dilihat pula dari proses penyelesaian sengketa yang dilaksanakan,” tutupnya.(ten)