Badan Keuangan Daerah Mitra Tertibkan Objek Pajak Tak Lunas Pajak

Badan Keuangan Daerah Mitra Tertibkan Objek Pajak Tak Lunas Pajak
Badan Keuangan Daerah Mitra Tertibkan Objek Pajak Tak Lunas Pajak

RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan penertiban objek pajak daerah yang belum membayar pajak.

Kegiatan penertiban ini melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mitra.

“Kami melakukan penertiban objek pajak yang belum membayar pajak daerah, diantaranya pajak sarang burung walet, pajak reklame (billboard, neon box, dan spanduk), dan pajak rumah makan,” ungkap Kepala BKD Mecky Tumimomor, melalui Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Jeiny Pandelaki, SE, Selasa (5/11/2019).

Dijelaskannya, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi/badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Lanjut ditambahkan Jeiny Pandelaki, dalam hal wajib pajak belum membayar pajak sesuai dengan kewajibannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka dilakukan penertiban.

“Dengan dilakukannya penertiban objek pajak daerah bagi wajib pajak yang belum membayar pajak daerah diharapkan dapat meningkatkan kesadaran/kepatuhan dari wajib pajak tersebut dalam membayar pajak daerah tepat waktu sehingga pendapatan asli daerah meningkat,” pungkas Jeiny Pandelaki.(ten)