Astaga!!! Dana PSKS di Mitra Dipotong Hingga 100 Ribu

TOMBATU, (manadotoday.co.id)- Dana Program Simpanan Keluarga Prasejahtera (PSKS) ternyata tidak sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat miskin, tapi menjadi lahan bagi oknum tertentu untuk mengambil keuntungan.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Dana tersebut dipotong hingga Rp100 ribu oleh oknum yang mencari keuntungan. Seperti halnya yang terjadi di wilayah Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Masyarakat penerima dana bantuan di sejumlah desa, mengeluhkan adanya aksi pemotongan sepihak yang dilakukan pihak penyalur dalam hal ini Kantor Pos setempat.

Dari laporan sejumlah warga, besaran jumlah uang yang dipotong bervariasi. Ada yang mengaku mendapat potongan sebesar Rp20.000, namun ada juga yang mengaku dipotong hingga Rp100.000.

Davlis Karisoh, warga Desa Mundung Satu Kecamatan Tombatu, menuturkan, pemotongan dana bantuan itu dilakukan saat dirinya menjemput dana bantuan di Kantor Pos Tombatu, Sabtu (9/5/2015).

Dia pun mengaku mendapat potongan sebesar Rp 20.000, dari total jumlah bantuan yang diterimanya untuk tiga bulan, sebesar Rp600.000.

“Sebelum dana bantuan kami terima, petugas kantor pos terlebih dahulu meminta sejumlah uang. Katanya sebagai bentuk partisipasi. Namun tak jelas apa alasan dan untuk apa partisipasi itu di minta. Yang jelas pemotongan ini bukan atas dasar kerelaan, tapi seolah sudah menjadi sebuah keharusan yang harus diberikan,” keluhnya.

Hal serupa dikatakan Agus Koilang, salah satu warga Desa Tonsawang Kecamatan Tombatu.

Dirinya juga mengaku jika pemotongan dana bantuan tersebut bukan baru pertama kali ini terjadi.

“Banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya pemotongan ini. Karena setahu kami, bantuan pemerintah tak ada potongan apapun. Jangan sampai ini jadi kebiasaan buruk yang merugikan masyarakat bawah,” pintanya.

Untuk itu, keduanya meminta kepada aparat kepolisian atau kejaksaan untuk mengusut kasus pemotongan tersebut, sebab sesuai penjelasan pemerintah, dana yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin tersebut tak boleh ada pemotongan. (ten)